– Merekam pelayan cafe wanita sedang mandi dalam keadaan telanjang, pria berusia 38 tahun berinisial DO ditangkap Tim Jatantas Polresta Pontianak.
DO merupakan warga Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Dia memvideokan karyawati wanita di Cafe Super, Jalan Parit H Husin (Paris) II, Pontianak Tenggara, pada 22 September sekitar pukul 16.47 WIB. Tidak terima, korban melapor ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan DO merekam korban dengan wireless spy hidden.
“Tim Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelas AKP Indra, Jumat (29/10/2021) pagi.
Tepat pada 28 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di kantornya beralamat di Paris II, Pontianak Tenggara.
“Kita tangkap dan kita amankan barang bukti yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Pelaku merupakan salah seorang pelanggan yang sering nongkrong di Cafe Super. Hasil pemeriksaan motivasi pelaku merekam wanita mandi bugil untuk konsumsi pribadi. Ternyata, pelayan cafe wanita yang jadi korban perekaman bukan seorang saja.
“Ada beberapa pelayan warung kopi (cafe, red) yang terekam,” ucapnya.
Ditegaskan Indra, pelaku melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tindak pidana setiap orang yang memproduksi, membuat pornografi adalah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi bejat pelaku berupa satu unit wireless spy hidden kamera warna hitam, satu helai baju kemeja warna biru tua, satu unit handphone merek OPPO RENO 4F. (rin)
Discussion about this post