Rabu, Mei 14, 2025
Jurnalis.co.id
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Babak Baru Konflik PT MPK, Pemdes Sungai Awan Kiri Layangkan Surat Audiensi ke DPRD

    Babak Baru Konflik PT MPK, Pemdes Sungai Awan Kiri Layangkan Surat Audiensi ke DPRD

    Pelaku, seorang remaja berinisial MF (15), menyampaikan permintaan maaf terbuka di hadapan aparat dan tokoh masyarakat pada Minggu malam (11/5), pukul 20.00 WIB, di kediaman Ketua RW 05 RT 06, Teguh.

    Remaja Pengancam Operator Alat Berat Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Damai

    Polres Kubu Raya bersama TNI menggelar patroli gabungan berskala besar di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

    Polres dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Cegah Premanisme di Kubu Raya

    Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Konferensi Kabupaten V Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kubu Raya Tahun 2025 yang digelar pada Sabtu (10/5/2025) di Gardenia Resort, Kubu Raya.

    Wakil Bupati Sukiryanto Dukung Penuh Konferensi Kabupaten V PGRI Kubu Raya

    Kedatangan Bupati Alex disambut ratusan warga Desa Lembah Hijau 2, Jumat (09/05/2025). Foto: Prokopim Pemkab Ketapang.

    Bupati Alexander Wilyo Targetkan Seluruh Desa di Ketapang Capai Status ODF dalam Lima Tahun

    Proses pelepasliaran orangutan ke Hutan Lindung Gunung Tarak yang sempat masuk ke kebun Warga Sumber Priangan. Foto: YIARI.

    Orang utan Masuk Pekarangan Warga Sumber Priangan Berhasil Ditranslokasi ke Hutan Lindung

    Bupati Alex ketika menghadiri Halal Bihalal bersama masyarakat Sungai Laur.

    Bupati Ketapang Janji Bangun Infrastruktur Dasar di Sungai Laur

    Fa seorang pria yang membawa ganja dan miras saat dilumpuhkan dan diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak lantaran membuat keributan di salah satu warung di simpang Nurali Pontianak. FOTO: Humas Polresta Pontianak.

    Pria Mabuk Bawa Arak dan Ganja Tantang Polisi di Pontianak, Langsung Diamankan

    Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya Patroli pada Jumat (9/5) malam

    Polres Kubu Raya Perketat Patroli, Ajak Warga Aktif Laporkan Premanisme Lewat Layanan 110

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Babak Baru Konflik PT MPK, Pemdes Sungai Awan Kiri Layangkan Surat Audiensi ke DPRD

    Babak Baru Konflik PT MPK, Pemdes Sungai Awan Kiri Layangkan Surat Audiensi ke DPRD

    Pelaku, seorang remaja berinisial MF (15), menyampaikan permintaan maaf terbuka di hadapan aparat dan tokoh masyarakat pada Minggu malam (11/5), pukul 20.00 WIB, di kediaman Ketua RW 05 RT 06, Teguh.

    Remaja Pengancam Operator Alat Berat Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Damai

    Polres Kubu Raya bersama TNI menggelar patroli gabungan berskala besar di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

    Polres dan TNI Gelar Patroli Skala Besar, Cegah Premanisme di Kubu Raya

    Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Konferensi Kabupaten V Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kubu Raya Tahun 2025 yang digelar pada Sabtu (10/5/2025) di Gardenia Resort, Kubu Raya.

    Wakil Bupati Sukiryanto Dukung Penuh Konferensi Kabupaten V PGRI Kubu Raya

    Kedatangan Bupati Alex disambut ratusan warga Desa Lembah Hijau 2, Jumat (09/05/2025). Foto: Prokopim Pemkab Ketapang.

    Bupati Alexander Wilyo Targetkan Seluruh Desa di Ketapang Capai Status ODF dalam Lima Tahun

    Proses pelepasliaran orangutan ke Hutan Lindung Gunung Tarak yang sempat masuk ke kebun Warga Sumber Priangan. Foto: YIARI.

    Orang utan Masuk Pekarangan Warga Sumber Priangan Berhasil Ditranslokasi ke Hutan Lindung

    Bupati Alex ketika menghadiri Halal Bihalal bersama masyarakat Sungai Laur.

    Bupati Ketapang Janji Bangun Infrastruktur Dasar di Sungai Laur

    Fa seorang pria yang membawa ganja dan miras saat dilumpuhkan dan diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak lantaran membuat keributan di salah satu warung di simpang Nurali Pontianak. FOTO: Humas Polresta Pontianak.

    Pria Mabuk Bawa Arak dan Ganja Tantang Polisi di Pontianak, Langsung Diamankan

    Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya Patroli pada Jumat (9/5) malam

    Polres Kubu Raya Perketat Patroli, Ajak Warga Aktif Laporkan Premanisme Lewat Layanan 110

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

Putusan MK: Pasal Kebal Hukum Perppu Covid-19 Inkonstitusional

Jurnalis by Jurnalis
Jumat, 29 Oktober 2021
in Nasional
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Net

– Gugatan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya, pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang berkaitan dengan imunitas atau kekebalan pemerintah.

“Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (28/10/2021) seperti dikutip cnnindonesia.com dari situs MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, ketentuan dalam pasal itu berpotensi memberikan hak imunitas dalam penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan bagian pertimbangan menyatakan mahkamah menilai frasa “bukan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 itu bisa bertentangan dengan pasal lain dalam UU Tipikor.

Mahkamah, kata dia, menilai norma yang diujikan pada Perppu tersebut berkaitan dengan keuangan negara sehingga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saldi mengatakan, penempatan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam pasal tersebut dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection).

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ tidak dimaknai ‘bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” tutur Saldi membacakan pertimbangan mahkamah.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.

Sementara untuk ayat (2), MK tidak mengubah satu pun frasa di dalamnya. Sebab, dalam ayat tersebut sudah ada perubahan di dalam ayat (1) yang otomatis berimplikasi pada ayat (2).

Menurut MK, pejabat pemerintah yang disebutkan dalam ayat (2) termasuk subjek hukum yang kini bisa digugat.

“Tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan terhadap subjek hukum yang melakukan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara karena dilakukan dengan iktikad tidak baik dan melanggar peraturan perundang-undangan dalam norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020,” bunyi pertimbangan hakim.

Bisa Digugat ke PTUN

Sedangkan untuk ayat (3), MK mengubah frasa di dalamnya. Ketentuan dalam ayat tersebut, mengatakan semua tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu bukan merupakan objek gugatan yang bisa digugat ke PTUN.

MK mengatakan dengan merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan ke lembaga peradilan tersebut. MK menilai Perppu ini tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19, melainkan juga berkaitan dengan ancaman-ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Sehingga, MK menilai harus ada pengawasan.

“Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum,” bunyi pertimbangan hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (3) menjadi:

“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.

Diketahui, Perppu itu kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi corona di Indonesia. Uji materi yang terdaftar dengan nomor permohonan 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Selain permohonan itu, permohonan terkait atas Perppu 2/2020 yang dibacakan putusannya dalam sidang kemarin ada enam yakni Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020, Nomor 43/PUU-XVIII/2020, Nomor 45/PUU-XVIII/2020, Nomor 47/PUU-XVIII/2020, Nomor 49/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 75/PUU-XVIII/2020. Terkait dalil para pemohon enam perkara tersebut berkenaan dengan alasan pengujian Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU Covid-19, Mahkamah menilai tidak jauh berbeda dengan isu konstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 a quo.

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPerppu Covid-19Kebal Hukum Perppu Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkait

Kepergok Hendak Curi jadi Motif Remaja Disabilitas Bunuh Perempuan ASN di Kubu Raya

Kepergok Hendak Curi jadi Motif Remaja Disabilitas Bunuh Perempuan ASN di Kubu Raya

Minggu, 11 Mei 2025
Para siswa saat mengikuti pelatihan Thematic Academy tentang Basic Cyber Security.

Kementerian Komdigi Edukasi Siswa SMP Pontianak tentang Keamanan Siber

Rabu, 7 Mei 2025
Dansatgas TMMD Jember pantau di salah satu titik pembuatan sumur bor di belakang Balai Desa Plalangan. Foto: Sigit Priyono/Jurnalis.co.id

Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 0824/Jember Tinjau Progres Pembangunan Pekan Pertama

Senin, 12 Mei 2025

Berita Terkini

Babak Baru Konflik PT MPK, Pemdes Sungai Awan Kiri Layangkan Surat Audiensi ke DPRD

Babak Baru Konflik PT MPK, Pemdes Sungai Awan Kiri Layangkan Surat Audiensi ke DPRD

Selasa, 13 Mei 2025
Pelaku, seorang remaja berinisial MF (15), menyampaikan permintaan maaf terbuka di hadapan aparat dan tokoh masyarakat pada Minggu malam (11/5), pukul 20.00 WIB, di kediaman Ketua RW 05 RT 06, Teguh.

Remaja Pengancam Operator Alat Berat Minta Maaf, Kasus Diselesaikan Secara Damai

Selasa, 13 Mei 2025
Monadi memimpin rapat strategis di Aula Kantor Bupati Kerinci

Meski Libur, Bupati Monadi Tetap Pimpin Rapat Demi Target Surplus 100 Ribu Ton Beras

Senin, 12 Mei 2025
Kios Tambal Ban Terbakar, Pasutri di Pontianak Selamat dari Kobaran Api

Kios Tambal Ban Terbakar, Pasutri di Pontianak Selamat dari Kobaran Api

Senin, 12 Mei 2025
Dansatgas TMMD Jember pantau di salah satu titik pembuatan sumur bor di belakang Balai Desa Plalangan. Foto: Sigit Priyono/Jurnalis.co.id

Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 0824/Jember Tinjau Progres Pembangunan Pekan Pertama

Senin, 12 Mei 2025

Trending

  • Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar, Yuse Chaidi Amzar, bersama GUbernur Kalbar Ria Norsan dalam kegiatan Pembekalan Menjelang Purna Tugas PNS di Lingkungan Pemprov Kalbar, di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, pada Rabu (8/5).

    Bank Kalbar Dorong ASN Pensiun Tetap Produktif Lewat Program KUR dan Investasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Sungai Kunyit Gelar Rulia Scout Competition 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Diminta Cabut Izin HPH PT Mohairson Pawan Khatulistiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perampokan di Komplek BTN Teluk Mulus, Diah Tewas Ditangan Remaja Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Periksa Delapan Saksi Termasuk Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jurnalis.co.id

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2024 Jurnalis.co.id - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

© 2024 Jurnalis.co.id - All right reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?