Lintah darat alias rentenir bergentayangan memanfaatkan korbannya yang membutuhkan uang. Memberikan pinjaman dengan bunga tinggi hingga utang membengkak berlipat-lipat.
Achmad Mundzirin, Pontianak
SUDAH banyak korban berjatuhan akibat terjebak utang dengan rentenir. Satu di antaranya Sandra Dewi, warga Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota. Tepatnya, bermula pada 22 Desember 2019 Sandra bertemu dengan seorang pria berinisial MK yang menjelaskan mekanisme peminjaman uang kepada dirinya.
“Saya meminjam uang Rp50 juta, selama tiga bulan harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp80 juta,” kata Sandra saat berkonsultasi hukum gratis di Sekretariat Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Kalbar, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (30/22/2021).
Sandra setuju dengan syarat itu. Karena dia memprediksi waktu tiga bulan yang diberikan cukup untuknya mengajukan pinjaman uang ke bank. Sebagai jaminan, Sandra memberikan sertifikat tanahnya.
Tanggal 25 Desember 2019, Sandra menerima pinjaman uang Rp50 juta dari MK. Tetapi dipotong sebesar Rp5 juta. Sehingga uang pinjaman yang Sandra terima hanya Rp45 juta.
“Menurut yang punya uang, kalau dipotong pembayaran boleh meleset dari waktu yang ditentukan. Kalau tidak dipotong bayar harus tepat waktu,” jelasnya.
Selama tiga bulan waktu yang diberikan, Sandra berupaya mengajukan pinjaman uang ke beberapa bank. Namun, bank belum bisa mengabulkan pengajuan pinjamannya dengan alasan kondisi pandemi Covid-19. Singkat cerita, setelah hampir setahun berlalu, akhirnya salah satu bank mengabulkan pengajuan pinjamannya.
“Pada Oktober 2020 saya mau melunaskan pinjaman itu. Saya mengira masih Rp80 juta. Ternyata utang saya sudah menjadi Rp145 juta. Setiap bulan dihitung bunga 20 persen,” kesalnya
Sandra minta keringanan kepada rentenir agar total pinjaman yang harus dibayarkan menjadi Rp90 juta. Namun MK menolak dan tetap meminta uang sebesar Rp145 juta.
“MK ini sampai mengancam. Kalau tidak mau bayar sesuai hitungannya, sertifikat tanah saya akan dijual,” ujarnya.
Sebagai bukti itikad baik, saat itu Sandra bayar sebesar Rp55 juta. Bulan berikutnya Rp10 juta.
“Sehingga saat ini masih tersisa utang sebesar Rp60 juta,” ucapnya.
Sandra membeberkan perjanjian awal pada Desember pembayaran sebesar Rp10 juta. Namun belum sampai waktunya, MK sudah menagih minta segera dibayar. Sembari mengancam, jika tidak dibayar bunganya akan dinaikan lima persen.
“Karena keberatan, saya akhirnya berusaha gadaikan motor untuk membayar angsuran bulanan kepada MK. Karena kalau tidak, bunganya ditambah,” tukasnya.
Yang membuatnya Sandra semakin takut, sertifikat tanah miliknya yang sebelumnya dalam penguasan MK telah dipindahtangankan ke orang lain. Pada Agustus 2021, orang kedua yang memegang sertifikat tanah miliknya, datang menagih utang.
“Sekarang MK ini terus mengancam. Kalau tidak mau bayar, dia mau bikin ribut. Saya takut. Sehingga datang ke Pemuda Pancasila untuk konsultasi hukum mengenai masalah yang saya hadapi,” tuntas Sandra.
Salah satu rangkaian memperingati HUT ke-62, MPW PP Kalbar memang membuka konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di Sekretariat MPW PP, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (30/10/2021). Konsultasi hukum gratis ini dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
“Konsultasi hukum gratis ini dalam upaya mengamalkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mendekatkan kader Pemuda Pancasila dengan masyarakat,” tutur Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW PP Kalbar, Bayu Sukmadiansyah, kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Bayu menjelaskan layanan konsultasi hukum gratis ini sebagai bukti bawa Pemuda Pancasila keberadaannya untuk masyarakat.
“Alhamdulillah meski baru dibuka dan merupakan agenda pertama kali. Tadi kami sudah menerima satu klien yang berkonsultasi mengenai masalah utang yang dihadapinya,” katanya.
Bayu menerangkan, warga tersebut meminjam uang kepada seorang rentenir dengan bunga 20 persen setiap bulannya.
“Bisnis pinjaman uang ilegal yang menyasar masyarakat, jelas mengkhawatirkan. Sudah ada korban dan tentu harus menjadi perhatian,” lugasnya..
Oleh karena itu, kata Bayu, pihaknya akan berupaya memberikan bantuan hukum terhadap warga yang telah berkonsultasi dan mengadukan kasusnya ke BPPH PP Kalbar.
“Kasus yang dilaporkan Sandra Dewi ini, akan coba kami mediasikan dengan pihak terkait. Karena korban memang memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya. Tetapi tidaklah dengan nominal yang ditentukan pemilik modal,” terangnya.
Bayu berharap langkah mediasi yang akan tempuh pihaknya dapat memberikan solusi terbaik antara kedua belah pihak. Andai pemilik modal menolak, pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa membuat laporan polisi. Sebab, bisnis pinjaman yang dilakukan si pemilik modal jelas memiliki celah pidana.
“Proses hukum adalah langkah terakhir jika mediasi tidak membuahkan hasil. Negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Bayu.
Akan tetapi, lanjut Bayu, pihaknya berharap upaya mediasi yang nanti akan dilakukan dapat menghasilkan solusi terbaik dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. (*)
Discussion about this post