– Kodam XII Tanjungpura beserta Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 8,1 Kg ketika hendak masuk ke Kalimantan Barat melalui perbatasan Indonesia – Malaysia di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Mingggu (31/10/2021) pukul 07.00 WIB.
“Pengagalan penyelundupan ini narkotika golongan 1 ini (sabu, red) berlangsung kemarin,” kata Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Sulaiman Agusto kepada wartawan, Senin (01/11/2021).
Dijelaskan Pangdam, 8,1 Kg sabu itu dikemas sebanyak 8 paket menggunakan kemasan teh cina merk Guang Yin Wang dan bertulis China lawtin (halus).
“Penggagalan penyelundupan barang haram ini dipimpin oleh Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya beserta anggota Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berjumlah 10 orang, di wilayah sektor kiri JIPP Pos Gabma,” terangnya.
Keberhasilan mengagalkan penyeundupan sabu ini berawal tepat pukul 06.50 WIB saat patroli terlihat ada seorang yang sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari wilayah perbatasan Malaysia menuju wilayah Indonesia di sekitar Patok D.152.
“Orang yang mencurigakan itu membawa tas gendong warna kuning. Kemudian dilaksanakan pemeriksaan oleh Danpos Gabma Sanjingan Sertu Tega,” ujarnya.
Saat pemeriksaan terhadap tas gendong tersebut ditemukan delapan buah paketan teh China merk Guang Yin Wang dan Bertulis China latin (halus). Setelah dibuka ternyata isinya bercirikan narkotika jenis Sabu-sabu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Sanjingan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Pangdam.
Setelah menemukan barang diduga narkotika itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Kalbar, BNN Singkawang dan Bea Cukai Wilker Aruk dalam rangka pelaksanaan pengujian dan penimbangan berat sabu.
“Adapun hasil pengujian dengan menggunakan alat narcotest pada 8 buah paket diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan hasil positif mengandung metapethamine. Kemudian hasil penimbangan dengan ± 8,169 Kg,” ungkapnya.
Adapun pembawa barang haram berinisialkan Ho (40) warga Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Pria 40 tahun itu sebagai sopir truk di Malaysia.
“Ho dan barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Mapolda Kalbar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan perdagangan narkotika di perbatasan,” pungkas Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Sulaiman Agusto. (rin)
Discussion about this post