JURNALIS.co.id – Sidang mediasi gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai Putussibau gagal, sehingga akan dilanjutkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.
Sidang mediasi gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai antara Mursani dengan lawannya Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3, Kepala Dinas DKUP Kapuas Hulu Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut tergugat. Sidang mediasi dipimpin langsung oleh Novitasari selaku mediator, Rabu (05/02/2021). Lantaran solusi tidak ditemukan, sehingga sidang gugatan ini harus dilanjutkan di meja hijau.
“Tadi sidang mediasi terakhir antara kami tidak ada menemukan titik terang alias gagal, sehingga dilanjutkan dengan persidangan,” kata Ratna Juwita selaku Tergugat 1.
Ratna menjelaskan masalah ini sudah dimulai tahun 1997, dimana dirinya benar menjual tanah kepada tergugat 2 Edy Suhita (Akok) dengan harga Rp20 juta dengan luas tanah 2.723 M2.
“Tapi pak Akok tak mengakuinya, dia bilang Pemda membelinya menggunakan uangnya. Padahal kan dia yang beli, tapi sekarang dia tak mau mengakuinya,” ujar Ratna.
Sementara Fian Wely, Kuasa Hukum Penggugat Musani mengatakan di sidang mediasi tadi memang tidak ada solusi yang didapatkan.
“Tuntutan awal kita kemarin Rp6 miliar kemudian saat mediasi tuntutan jadi Rp2 miliar,” ucapnya.
Dengan gagalnya mediasi ini, kata Fian, maka perkara ini akan dilanjutkan di meja hijau.
“Kita sudah siapkan bahan untuk melawan para tergugat. Maka kita masih nunggu jadwal pengadilan kapan sidang lanjutannya,” ujarnya.
Fian pun berharap, di dalam persidangan nanti dapat tercapai perdamaian Kembali. Sebab sebelum perkara diputuskan dalam hukum perdata bahwa perdamaian itu tetap bisa dilakukan hingga sebelum putusan dibacakan.
“Kita lihat nanti saja di persidangan selanjutnya,” pungkas Fian. (opik)
Discussion about this post