JURNALIS.co.id – Tiga gadis di bawah umur di Kabupaten Sanggau jadi korban pencabulan seorang dukun dengan modus diberi jimat penjaga diri. Pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial SN. Pria 54 tahun ini diduga melakukan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Pria paruh baya ini diamankan Satreskrim Polres Sanggau pada Kamis (06/01/2022) sekira jam 14.30 WIB.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo mengatakan penangkapan tersangka sehubungan adanya laporan orang tua korban ke Polsek Kembayan atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sanggau, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/I /2022/ SPKT Res Sanggau.
“Korban rata-rata masih di bawah umur, sebut saja Mawar (17), Melati (15) yang merupakan anak pelapor dan Bunga (14) keponakan pelapor (sepupu Mawar dan Melati),” kata Kasat Tri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sanggau, Senin (10/01/2022).
Dibeberkan AKP Tri Prasetyo, dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan ini bermula ketiga korban ikut kegiatan pengobatan non medis bersama orang tuanya pada Jumat (17/12/ 2021).
“Dari keterangan pelapor pada hari Selasa (21/12/2021) tersangka SN menghubungi nomor HP orang tua korban dengan menyuruh ketiga korban untuk datang ke rumah tersangka dengan tujuan akan diberikan jimat jaga diri,” ujar Tri.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, ketiga korban datang ke rumah tersangka yang telah menunggu. Korban kemudian disuruh naik ke lantai atas atau tingkat dua. Ketiga korban disuruh duduk di dalam kamar kemudian disiram air yang seolah telah dibacakan mantra.
“Lalu tersangka menyuruh korban pertama, Mawar memasuki kamar lain,” jelasnya.
Di dalam kamar tersebut, sang dukun menyuruh gadis 17 tahun ini buka celana dan menggunakan sarung yang telah disiapkan terlapor di dalam kamar tersebut. Dukun cabul tersebut lantas membuka celana dalam korban dan dengan melakukan pelecehan seksual.
“Selanjutnya Korban disuruh keluar dari kamar,” ucap Tri.
Puas mencabuli, giliran Melati diminta masuk oleh SN. Gadis 15 tahun ini disuruh menggunakan sarung dan berbaring di kasur. Tersangka selanjutnya membuka celana dalam korban keduanya.
Dengan leluasa pelaku kembali melakukan pelecehan seksual. Setelah puas dengan perbuatan bejatnya, SN menyuruh Melati keluar dari kamar.
“Setelah itu, korban ketiga Bunga gantian disuruh masuk ke dalam kamar,” ujarnya.
Sama seperti kedua korban lainnya, Bunga juga disuruh membuka celana panjang dan hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya gadis 14 tahun ini disuruh memakai sarung dan baring di kasur.
“Kemudian tersangka membuka celana dalam korban dan melakukan pelecehan seksual serta menindih korban, setelah selesai korban disuruh keluar dari kamar,” ungkap Tri.
Selanjutnya, kata Kasat, tersangka memberikan sabuk jimat penjaga tubuh kepada ketiga korbannya. Pelaku berpesan ‘ini rahasia, jangan bilang orang lain’. Namun ketiga korban anak perempuan bawah umur ini merasa takut, sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Rabu (05/01/2022).
Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembayan.
“Selanjutnya pada hari Kamis (06/01/2022) korban dan pelapor melaporan ke Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanju,” tutup AKP Tri Prasetyo. (DD)
Discussion about this post