JURNALIS.co.id – Sebanyak 25 warga negara Tiongkok pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang telantar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) tidak bisa dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak. Lantaran para Tenaga Kerja Asing (TKA) itu tidak melanggar aturan keimigrasian.
“Masalah begini, tupoksi Rudenim adalah penampungan warga negara asing yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian,” jelas Kepala Rudenim Pontianak Agus Suharto saat dihubungi Jurnalis.co.id pada Selasa (11/01/2022).
Agus memberi saran, sebaiknya permasalahan yang terjadi antara 25 TKA dengan pihak perusahaan diselesaikan dengan baik-baik secara internal.
“Menurut saya, diselesaikan masalah mereka dengan perusahaan secara internal. Dicari solusi permasalahannya. Kalau saya, bahwa 25 TKA itu bukan subyek untuk dimasukkan ke Rudenim,” tegas Agus.
Sebelumnya, 25 TKA ini bekerja di perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Namun karena sudah tidak lagi bekerja serta gaji yang belum dibayar, mereka mengadu ke Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, 25 TKA tersebut sudah mendatangi pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, namun belum ada solusi. Martin ingin, 25 TKA tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
“Saya sebagai kepala daerah tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani mereka (TKA). Solusinya, kita akan segera melakukan pergeseran agar mereka jangan di Ketapang. Jadi harus dipindahkan ke Rudenim Pontianak secepatnya,” kata Martin, Sabtu (08/01/2022).
Martin khawatir 25 TKA telantar tersebut menimbulkan dampak timbul dampak lain di Ketapang, seperti sosial dan keamanan.
“Setelah TKA itu berada di Rudenim, kami akan berkoordinasi dengan perusahaan. Serta kepada pihak-pihak terkait seperti Kedutaan RRC untuk mencari solusi menyelesaikan persoalannya,” ucap Martin. (rin)
Discussion about this post