JURNALIS.co.id – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sanggau mengalami perubahan. Dari empat komisi, dua di antaranya berganti pimpinan.
Perubahan AKD ini setelah DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022 dengan agenda penetapan susunan keanggotaan komisi-komisi dalam AKD yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sanggau, Kamis (13/01/2022). Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance dan Acam.
“Pimpinan Komisi I dan Komisi III tidak ada perubahan. Perubahan atau pergantian pimpinan terjadi di Komisi II dan Komisi IV,” kata Acam usai rapat paripurna.
Legislator Partai Golkar ini menyebut, keanggotaan komisi-komisi berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sanggau. Terkait siapa yang menduduki pimpinan komisi dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat serta voting.
“Komisi I ketuanya tetap, yakin Sabinus Kimsuan dari Fraksi Hanura dan Komisi III ketuanya juga tetap, yakni Toni dari Fraksi PDIP,” jelasnya.
“Hanya saja komposisi di bawahnya untuk sekretaris dan bendahara dilakukan kocok ulang atau ada rotasi,” timpal Acam.
Sedangkan Komisi II dan IV mengalami perubahan atau rotasi. Untuk pimpinan Komisi II berdasarkan musyawarah mufakat memilih Hendrykus Bambang dari Fraksi Golkar menjadi ketua. Sementara Ketua Komisi IV dijabat Bambang Joko Winayu dari Fraksi Nasdem yang dilakukan secara voting.
“Komposisi komisi-komisi yang baru ini mulai berlaku sejak ditetapkan dalam rapat paripurna yang kita laksanakan hari ini. Untuk AKD lainnya seperti Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Bapemperda beberapa bulan ke depan setelah habis masa demisionernya baru dibahas kembali,” terang Yance.
Ketua DPRD Sanggau Jumadi menambahkan untuk Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum dibahas karena sudah diatur dalam Tatib yaitu masa waktunya 2,5 tahun. Sehingga sekitar Maret atau Mei baru dibahas.
“Jadi belum, hari ini (13 Januari) hanya komisi saja,” katanya.
Komposisi keanggotaan komisi-komisi, kata Jumadi, ditentukan atau usulan masing-masing fraksi.
“Yang jelas masa setahun kerja dewan, kemudian pimpinan buat surat untuk paripurna. Artinya, AKD untuk komisi-komisi ini boleh dilakukan boleh tidak,” pungkas Jumadi. (DD)
Discussion about this post