JURNALIS.co.id – Bupati Satono mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya agar tidak sembarangan dengan penggunaan uang negara.
“Bekerja harus sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada,” pesan Satono saat memimpin rapat kerja awal tahun bersama jajarannya, Kamis (13/01/2022) kemarin.
Dikatakan Satono, di awal tahun ini sudah ada dua kepala daerah yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu di Bekasi dan Penajam Pasir.
“Ini adalah warning bagi kita semua, bagaimana bekerja sesuai tupoksi dan regulasi. Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu yang penting,” tegas Bupati.
Satono juga mengingatkan seluruh jajarannya agar bekerja dengan niat melayani masyarakat. Swal tahun 2022 ini, dirinya ingin setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas bekerja secara profesional dan proporsional.
“ASN adalah pengabdi masyarakat. Niat yang lurus akan menghasilkan karya yang besar dengan hasil maksimal. Saya ingin di awal tahun 2022 ini, bagaimana kita semua mengembalikan niat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Bupati bersyukur, di awal tahun 2022 ini ekonomi masyarakat Kabupaten Sambas mulai membaik kendati masih dihantam badai pandemi Covid-19. Llaju pertumbuhan ekonomi masyarakat yang sempat kontraksi kini sudah relaksasi dengan kenaikan sekitar 3.5 sampai 4 persen.
“Berdasarkan rilis data yang disampaikan Bappeda, progres report pembangunan di Kabupaten Sambas sudah cukup bagus. Laju pertumbuhan ekonomi di akhir tahun 2021 cukup positif, ada kenaikan sekitar 3.5 sampai 4 persen. Insyaallah data ini akan dirilis Februari oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” pungkas Satono. (gun)
Discussion about this post