Jurnalis.co.id – Bupati Kayong Utara Citra Duani meminta agar warga transmigrasi di kabupaten tersebut dapat meningkatkan produktivitasnya di segala bidang. Hal tersebut disampaikannya ketika memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, di Desa Rantau Panjang, Simpang Hilir, Jumat (14/2/2020).
“Misalkan dalam bertani, jika sebelum mendapatkan sertifikat hanya menghasilkan 1 ton padi dalam satu hektare, maka setelah mendapatkan sertifikat diharapkan hasilnya meningkat,” kata Citra disambut teriakan siap oleh para warga transmigran.
Menurut Bupati, penyelenggaraan transmigrasi di Kayong Utara telah dilaksanakan sejak tahun 1983, tepatya di Kecamatan Seponti mengikuti Kecamatan Sukadana, dan saat ini telah menjadi desa definitif.
Di era reformasi, terdapat 12 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) baru di Kayong Utara. Yaitu UPT Rantau Panjang SP 1 dan SP 2, UPT Penjalaan, Pemangkat, Medan Jaya, Sungai Sepeti, Sungai Mata-Mata SP 3 dan 4, UPT Kamboja SP 1, UPT Satai Lestari SP 2, Tanjung Satai SP 3, dan UPT Simpang Tiga.
“Semua UPT ini belum memiliki SHM bagi transmigran, dimana jumlah keseluruhan warga transmigrasi dari 12 UPT tersebut sebanyak 2.675 kepala keluarga. Namun di tahun 2018 kemarin, telah terbit SHM di UPT Sungai Sepeti, merupakan penempatan tahun 2009 yang merupakan transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM),” Kata Bupati.
Citra melanjutkan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria memberikan angin segar penyelesaian sertifikasi atas tanah transmigran.
“Dengan terbitnya Perpres tersebut, penerbitan SHM bisa tanpa melalui penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan, sepanjang sudah terbit SK Menteri Ketransmigrasian yang menyatakan bahwa proses pembinaan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Mengacu pada Perpres 86 Tahun 2018, di tahun 2019 diproses SHM transmigrasi yang lokasinya sudah diserahkan pembinaannya dan pada tahun 2020 telah rampung sebanyak 4.600 bidang tanah di Kabupaten Kayong Utara.
“Dari 4.600 SHM tersebut, 20 SHM telah diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, dan lima SHM diserahkan secara simbolis oleh Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dan sisanya, hari ini saya serahkan langsung,” terang Bupati Citra.
Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi RI, Supriyadi menyatakan, dari penyerahan SHM ini warga transmigran diharapkan dapat mengembangkan unit-unit usaha di wilayahnya masing-masing.
“Harapan kita, apa yang diterima hari ini merupakan sertifikat Hak Milik, bisa digunakan untuk mengembangkan unit-unit usaha di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan potensinya, dan saya kira Bapak Bupati sudah memiliki agenda-agenda pengembangan, khususnya di desa-desa yang hari ini mendapatkan Sertipikat Hak Milik,” kata Supriyadi.
Di pusat sendiri, lanjut Supriyadi, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berusaha untuk menyelesaikan sertifikat ini secepat-cepatnya.
“Hari ini dokumen-dokumenya sudah kita siapkan, untuk bisa kita selesaikan dan diproses,” ujarnya.
Kepada Pemerintah Daerah, Supriyadi mengharapkan kepada seluruh OPD untuk melakukan sinergi dan berbagi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan.
“Kita sudah memiliki Perpres 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, dimana dalam rangka membangun transmigrasi, harus terkoordinasi dan tersinergi dengan kegiatan sektoral lainnya,” jelas Supriyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmrasi Kabupaten Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat menyatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, dan memberikan akses permodalan bagi upaya peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui lembaga keuangan atau perbankan.
“Dalam penyerahan sertifikat ini, yang diserahkan secara simbolis langsung oleh Bapak Bupati Kayong Utara sebanyak 100 orang warga transmigran dan eks warga transmigran di Kecamatan Sukadana dan Simpang Hilir,” kata Erwan.
Erwan menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka masa bina transmigrasi yaitu selama lima tahun, terhitung mulai ditempatkannya warga transmigran. Selama masa pembinaan tersebut, maka pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi umumnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, meskipun sebenarnya intervensi dari pemerintah daerah dan/atau badan usaha juga diperkenankan. Dalam masa ini istilah yang umum digunakan adalah warga transmigran.
“Adapun setelah mencapai usia lebih dari lima tahun, maka pengembangan Permukiman Transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, yang berarti warga transmigran tersebut sepenuhnya telah menjadi masyarakat Kabupaten Kayong Utara, atau dapat digunakan pula istilah eks warga transmigran. Hal ini berarti kewajiban pemenuhan kebutuhan eks warga transmigran tersebut merupakan tanggung jawab Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, yang tentunya sesuai dengan kewenanganan yang dimiliki,” tutur Erwan.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK, Kasubdit Dokumentasi Pelayanan Pertanahan Transmigrasi, dan Kasubdit Pengolahan dan Pemasaran, Direktorat Penyediaan tanah Transmigrasi, Ridwan Firmansyah dan Fausta Maria R, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Ricard, dan jajaran OPD di Kabupaten Kayong Utara. (Humas)
Discussion about this post