JURNALIS.co.id – Tergugat 2 Edy Suhita belum siap menyampaikan jawaban dalam sidang kedua gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai Putussibau di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (20/01/2022). Akibatnya sidang dengan agenda jawaban dari para Tergugat dan turut Tergugat tersebut terpaksa ditunda.
Fian Wely, Kuasa Hukum Musani selaku Penggugat Lahan Pasar Dogom Permai menyatakan keberatan dan menuding tergugat dua mengulur waktu persidangan.
“Tergugat 2 itu saya anggap sudah melanggar jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya bersama majelis hakim,” katanya ditemui usai persidangan.
Harusnya, kata dia, dari awal tergugat memberikan pendapatnya. Jika tak bisa memberikan jawaban, sehingga bisa dicarikan solusinya.
“Jangan mengulur waktu seperti ini,” sebutnya.
Fian menyampaikan dengan penundaan sidang ini tentu pihaknya merasakan dirugikan baik dari waktu hingga materi. Tapi keberatan pihaknya sudah tercatat di kepaniteraan sidang tadi.
“Jika sidang Minggu depan dianggap lewat jika Tergugat dua tak memberikan jawaban,” ujar Fian.
Sementara Banjeir, Kuasa Hukum selaku Ratna Juwita Tergugat 1 menyampaikan, pihaknya ingin masalah sengketa Pasar Dogom Permai ini selesai. Sehingga pihaknya sudah siap jawaban.
“Tapikan Tergugat 2 tidak siap, sehingga majelis hakim menunda persidangan ini,” ungkapnya.
Banjeir mengatakan pihaknya tetap akan berusaha mencari jalan damai dalam masalah sengketa lahan pasar Dogom Permai ini.
“Karena antara penggugat dan Tergugat 2 inikan merupakan keluarga,” beber Banjeir.
Sementara Edy Suhita selaku Tergugat 2 saat ditemui Jurnalis.co.id usai persidangan enggan berkomentar.
“Tidak usah, nanti saja,” singkat pria disapa Akok ini.
Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan sidang ditunda untuk memberikan kesempatan bagi tergugat mengajukan jawaban.
“Jika di sidang selanjutnya Tergugat tidak bisa memberikan jawaban, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya,” pungkas Crista.
Sebagai informasi, sebelumnya penggugat Mursani melalui kuasa hukumnya Fian Wely menggugat lokasi tanah seluas 2.723 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Pasar Dogom Permai. Adapun Tergugat 1 Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3, Kepala Dinas DKUP Kapuas Hulu Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut Tergugat. (opik)
Discussion about this post