Jurnalis.co.id – Dalam pengaruh minuman keras (Miras), truk yang dikemudikan Paskalis menabrak rumah warga di Jalan Merdeka Selatan (Sekadau-Rawak) KM 3, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Sabtu malam (15/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur mengatakan, pengemudi truk diketahui dalam pengaruh alkohol jenis arak yang baru diminumnya. Soal apakah Paskalis dalam keadaan mabuk atau tidak, ia belum tahu.
“Yang jelas tengah dalam pengaruh alkohol,” katanya.
Laelan menceritakan, kecelakaan bermula saat truk warna kuning bernomor polisi KB 8436 VA yang dikemudikan warga Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu itu melaju dari arah Sekadau menuju arah Rawak.
Saat melintas di TKP, pengemudi tiba-tiba mengambil jalur ke kanan. Paskalis lantas membanting setir ke kiri sampai keluar ke badan jalan.
Truk terus melaju dan menabrak rumah milik Albina, warga setempat. Akibatnya, rumah bagian depan hancur dan hanya menyisakan kamar.
“Pengemudi dan pemilik rumah tidak mengalami luka. Hanya penumpang mobil, yakni Timotius Herwan Feri yang mengalami luka robek di tangan kiri,” papar Laelan.
Sopir dan kendaraan sudah diamankan ke Pos Lantas Polres Sekadau. Kedua belah pihak meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. (suk)
Discussion about this post