JURNALIS.co.id – Sidang gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai di Pengadilan Negeri Putussibau dengan agenda reflik kembali ditunda lantaran salah satu dari tergugat terpapar Covid-19.
“Kita menerima lampiran surat kesehatan tergugat dua yakni Edy Suhita bahwa yang bersangkutan terpapar Covid-19 berdasarkan surat dari Laboratorium Sakura tanggal 5 Februari 2022,” kata Ketua Majelis Hakim Fika Ramadhaningtyas Putri.
Fika menyampaikan, penundaan sidang ini bukan berarti pihaknya mengulur-ngulur waktu persidangan dan tergugat dua bukan tidak mau hadir dalam persidangan melainkan yang bersangkutan sedang sakit.
“Karena ini alasan yang sah maka sidang ditunda untuk selanjutnya,” ucap Fika.
Sementara Kuasa Hukum Tergugat Satu Banjeir menyampaikan tak masalah jika sidang kali ini ditunda, dari pihaknya tetap mengikuti proses persidangan hingga selesai.
“Cuma yang menjadi pertanyaan nanti bagaimana nanti jika tergugat dua itu mengalami sakit Covid-19 berkelanjutan. Sidang selanjutnya itu bagaimana,” tanya Banjeir.
Sementara Fian Wely Kuasa Hukum Penggugat Musani menyampaikan bahwa penundaan sidang kali ini bukan kemauan dari penggugat maupun tergugat, tapi dari majelis hakim.
“Lagipula alasan majelis hakim menunda persidangan tersebut secara sah karena salah satu tergugat mengalami sakit terpapar Covid-19. Sementara reflik kita sudah siap. Kita ikuti saja sidang selanjutnya,” pungkas Fian.
Perlu diketahui sebelumnya Musani melalui kuasa hukumnya Fian Wely menggugat lokasi tanah seluas 2.723 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Pasar Dogom Permai. Adapun Tergugat 1 Ratna Juwita Tergugat 1, Edy Suhita Tergugat 2, Bupati Kapuas Hulu Tergugat 3, Kepala Dinas DKUP Kapuas Hulu Tergugat 4 dan BPN Kapuas Hulu turut tergugat. (opik)
Discussion about this post