JURNALIS.co.id – 470 orang Tahanan dan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menjadi target capaian kinerja penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika di Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.
Untuk wilayah Kalbar, rehabilitasi dilakukan pada Lapas Kelas IIA Pontianak dengan target Rehabilitasi Sosial bagi 400 WBP, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak target Rehabilitasi Sosial bagi 60 Tahanan dan WBP.
“Bapas Kelas II Pontianak, target Pasca Rehabilitasi bagi 10 klien pemasyarakatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kekenkumham Kalbar) Eka Jaka Riswantara saat membuka kegiatan Rehabilitasi Sosial Bagi WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kamis (10//02/2022).
Sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menentukan Penyelenggaraan Program Layanan Rehabilitasi Narkotika sebagai Target Kinerja Tahun 2022 ini. Dimana capaian targetnya 22.080 orang Tahanan dan WBP di 149 UPT Pemasyarakatan
Eka Jaka mengapresiasi program yang telah berjalan memasuki tahun ketiga ini. Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi sebuah layanan kesehatan yang efektif dan efisien bagi WBP dengan kasus penggunaan narkoba dalam mengubah pola hidup yang lebih baik serta dapat meningkatkan kualitas hidup mereka di tengah-tengah masyarakat.
Eka Jaka berpesan pada WBP untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Program Rehabilitasi ini. Laksanakan dengan ihklas. WBP harus bertekad akan mengubah pola hidup dan pola pikir.
“Bahwa kalian seharunya sudah harus melupakan Narkoba yang sebelumnya kalian gunakan,” pesannya.
Eka Jaya yakin dengan Rehabilitasi Sosial ini akan lebih memudahkan WBP untuk bebas dari penyalahgunaan Narkoba. Mengingat program ini telah dirancang oleh konselor.
“Tidak akan ada gunanya kalau dalam diri kita tidak ada niatan untuk berubah,” sebut Eka Jaya.
Sementara Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ardian Setiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan Rehabilitasi bagi WBP di Lapas Kelas IIA Pontianak ini akan dilaksanakan secara bertahap, bekerjasama dengan Yayasan Rumah Adiksi Indonesia.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua periode, dengan total peserta 400 WBP dengan kasus penggunaan Narkoba,” ucapnya.
Dijelaskan Ardian, periode pertama bulan Januari – Juli dengan peserta 240 WBP. Periode kedua pada Juli – Desember sebanyak 160 WBP.
“Tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Sosial ini, WBP ke depannya dapat melaksanakan fungsi sosialnya di tengah-tengah masyarakat, dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Ardian menambahkan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial ini ditandai penandatangan MoU dengan Yayasan Rumah Adiksi Indonesia yang dilakukan pada 3 Januari 2022.
Ditambahkan Ketua Yayasan Rumah Adiksi Indonesia, Budi Indrayuda, kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi WBP telah berlangsung selama tiga tahun dengan hasil yang sangat positif.
“Yayasan Rumah Adiksi Indonesia bekejasama dengan Lapas kelas IIA Pontianak sudah jalan tahun ke tiga, dimana dua tahun sebelumnya kita melakukan program terapi yang sama untuk WBP. Untuk program rehabilitasi secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu terapi kelompok dan terapi individu,” terangnya.
Budi menjelaskan pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bersama-sama setiap harinya selama enam bulan. Sasaran awal bulan pertama dan kedua untuk pemahaman mereka tentang ketergantungan dengan narkobanya sendiri. Bulan ketiga dan kelima pihaknya mempunyai target yaitu melatih keterampilan.
“Kami juga memiliki target memberikan atau melatih WBP untuk membuat strategi baru dalam hidup mereka, agar tidak kembali menggunalan Narkoba,” tuturnya.
Kemudian di bulan keenam, pihak Yayasan Rumah Adiksi Indonesia melatih WBP agar mempunyai kemampuan untuk mencegah penggunaan kembali, sembari melatih keterampilan baru dalam hal vokasional.
“Itu yang menjadi sasaran kita dalam enam bulan ini,” jelasnya
Disinggung mengenai keberhasilan program Rehabilitasi Sosial bagi WBP, Budi mengatakan hasilnya sangat signifikan. Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan di awal, tengah dan akhir menggunakan kuisioner menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Kita menggunakan metode URICA dan WHOQOL untuk melihat tahapan perubahan dan melihat peningkatan kualitas hidup mereka,” bebernya.
“Dari hasil kuisioner tersebut ternyata program rehabilitasi sosial ini sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh WBP, terbukti dengan peningkatan kualitas hidup mereka yang semakin meningkat,” sambung Budi.
Pembukaaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Bagi WBP di Lapas Kelas IIA Pontianak ini dihadiri Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Perwakilan Polres Kubu Raya, Perwakilan Kejari Pontianak, Ketua Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, seluruh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Pontianak serta para Konselor Rumah Adiksi Indonesia.
Adapun kegiatan ini mengusung tema ‘Peran Masyarakat Dalam Upaya Pemulihan Pecandu Narkotika’. (rin)
Discussion about this post