JURNALIS.co.id – Bupati Sambas Satono mengeluarkan edaran baru tentang Pemanfaatan dan Konsumsi Produk Pangan Berupa Beras Lokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 094/01/Setda-Ekon/2022, ditandangani Bupati Satono pada Rabu 2 Februari 2022 tersebut, meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sambas untuk membeli beras lokal dari petani Sambas.
“SE ini kita keluarkan dalam rangka pemanfaatan dan konsumsi produk pangan berupa beras lokal. Tujuannya tidak lain untuk memberikan motivasi serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Sambas,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, dalam edaran tersebut ada tiga poin penting yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pertama, melaksanakan sosialisasi serta dimohonkan kepada jajaran pegawai dan unit kerja di bawahnya untuk membeli dan mengkonsumsi produk pangan berupa beras lokal hasil produksi petani di Kabupaten Sambas secara periodik.
Kedua, mendata kebutuhan beras seluruh pegawai per bulan, sehingga dapat diketahui kemampuan penyerapan atau pembelian beras lokal hasil produksi petani.
Ketiga, melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara periodik tentang pelaksanaan tersebut.
“Ini adalah upaya kita untuk membangun sektor ekonomi kerakyatan di masa pandemi Covid-19. ASN saya anggap mampu menerapkan kebiasaan membeli produk pangan berupa beras lokal dari petani Sambas,” pungkas Satono. (gun)
Discussion about this post