JURNSLIS.co.id – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar sempat mendatangi rumah Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini untuk dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan. Namun tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Sambas itu tidak berada di tempat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen A Panjaitan mengatakan Ketua Kamar Dagang Indoneia (Kadin) Kalbar tersebut kabur setelah dilakukan dua kali pemanggilan. Pada pemanggilan ketiga, saat akan dijemput secara paksa (penangkapan, red) pada alamat rumahnya, Joni justru tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya.
“Dengan kata lain dia ini kabur dan tidak kooperatif, sehingga penyidik mengeluarkan surat DPO terhadap Joni,” tegas Jansen kepada wartawan melalui via telepon, Senin (28/02/2022) sore.
Dijelaskan Jansen, Joni Isnaini saat ini masih dalam proses pencarian setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalbar mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/II/2022/Ditreskrimsus-2 tertanggal 22 Februari 2022.
Dikatakan dia, tentunya dengan dikeluarkannya surat DPO dan tidak kooperatifnya terhadap kasus tersebut, justru merugikan Joni sendiri.
“Hal ini jelas merugikan yang bersangkutan. Karena ini (surat DPO) akan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam persidangan nanti,” jelas mantan Kapolrestabes Bali itu.
Sebelumnya diketahui, Joni Isnaini dan ketiga tersangka lainnya melayangkan praperadilan lantaran tidak menerima atas penetapan tersangka tersebut. menanggapi hal ini, kepolisian tidak mempersalahkan hal tersebut.
Kepolisian mempersilahkan bagi siapa saja yang merasa keberatan terhadap penetapan tersangka untuk mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak masalah. Ini menjadi hak siapapun, menjadi hak yang dipersangkakan. Penyidik Polda Kalbar siap menghadapi itu,” lugasnya.
Jansen menegaskan, penyidik Polda Kalbar yakin terhadap proses hukum yang telah berjalan selama ini hingga pada penetapan tersangka tersebut. Di mana penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Dia memastikan dengan adanya praperadilan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Nantikan dilihat, apakah ada yang tidak sesuai dengan penentapan tersangka itu. Silahkan yang bersangkutan hadir memberikan keterangan, untuk meng-counter yang dipersangkakan terhadap dirinya untuk dibuktikan. Pada intinya proses ini masih panjang,” terang Jansen.
Kabid Humas Polda Kalbar ini mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif terhadap penegakan hukum yang dilakukan. Sehingga tidak mempersulit proses hukum yang ada. Apalagi, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kepolisian juga menetapkan tiga lainnya dalam kasus ini. Dua tersangka di antaranya Sukri dan Amin yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Sementara satu tersangka lainnya Faisal selaku pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (BAB).
Jansen menjelaskan ketiganya saat ini masih menjalani masa penahanan.
“Sejauh ini baru tiga ditahan. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Jansen mengatakan, dari tiga orang tersangka tersebut hanya dua yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Faisal dilakukan jemput paksa (penangkapan, red) setelah mangkir dua kali pemanggilan.
“Faisal terpaksa dijemput paksa, dengan kata lain ia tidak kooperatif,” tuntas Jansen. (rin)
Discussion about this post