JURNALIS.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang sebelumnya dijabat Juniman Hutagaol, kini digantikan oleh Purwanto Joko Irianto. Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kajati Kalbar, Masyhudi, Rabu (07/03/2022) di aula lantai IV Kantor Kejati Kalbar.
Selain Wakajati Kalbar, Sertijab juga dilakukan kepada Kajari Sanggau dan Kajari Sambas. Kajari Sanggau kini diisi oleh Anton Rudiyanto yang sebelumnya dijabat oleh Tengku Firdaus. Sementara Tengku Firdaus kini menjabat sebagai Kajari Jombang.
Selanjutnya, Kajari Sambas dijabat oleh Agita Tri Moertjahjanto yang menggantikan Ichwan Effendi. Sementara Arifin Arsyad diangkat menjadi koordinator Kejati Kalbar.
Pelantikan dan mengambil sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2002 dan Surat Perintah Kajati Kalbar Nomor: PRINT-130/O/I/Cp.3/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.
Kajati Kalbar Masyhudi menyampaikan bahwa pengangkatan, alih tugas, dan penempatan dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai sebuah bentuk kebutuhan organisasi.
Ini dimaksudkan untuk melakukan, pengembangan, pemantapan bagi kepentingan personil, organisasi, dan institusi dengan tujuan pengayaan wawasan, pengalaman, serta kemampuan guna mendorong profesionalitas dan kesiapan yang berujung pada peningkatan kinerja guna mengoptimalkan target dan hasil yang hendak diraih dan dicapai.
“Hal ini sangat perlu dilakukan sejalan untuk mengimbangi dan merespon dinamika masyarakat dengan semakin berkembangnya berbagai permasalahan dan kompleksitas tugas dan pekerjaan yang harus dihadapai,” katanya.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Kajati berharap dapat segera menyesuaikan diri dapat ikut berperan aktif dalam melaksanakan Tujuh Kebijakan Strategis Kejaksaan yang telah dicanangkan oleh Jaksa Agung.
“Saya ingin kembali tegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan,” pintanya.
“Upaya ini diyakini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat,” sambung Kajati.
Masyhudi meyakini penempatan pada posisi baru kepada pejabat baru ini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat. Sehingga Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum sesuai dinamika yang berkembang dimasyarakat.
“Untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan, pertama terapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab, serta berlandaskan pada hati nurani,” katanya.
Kajati pun menegaskan, untuk tidak membuat langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis dalam mewujudkan penegakan hukuman yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan.
Atas nama pribadi maupun institusi, secara khusus Masyudi menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Juniman Hutagaol yang kini diangkat Kajati Papua Barat di Monokwari. Kemudian Tengku Firdaus Kajari Jombang, Ichwan Effendi Kajari Blora, dan Damha Kajari Gunung Sitoli.
“Atas semua upaya, baik tenaga, waktu pikiran dan materinya yang telah tercurah untuk kepentingan institusi,” pungkas Kajati. (rin)
Discussion about this post