JURNALIS.co.id – Kasus prostitusi online via aplikasi Michat kembali terjadi di Kota Pontianak. Lagi-lagi yang menjadi korban anak di bawah umur.
Korban dijual 300 – 500 ribu rupiah untuk memuaskan lelaki hidung belang. Dua orang mucikari diamankan dalam kasus prostitusi online anak bawah umur ini. Yakni perempuan berusia 23 tahun berinisial Ic dan laki-lak inisial Ad umur 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan terungkapnya kasus ini pada Jumat (04/02/2022) diduga pelaku melakukan persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
“Modus penjualan anak bawah umur ini, yakni dengan cara mencari tamu melalui aplikasi MiChat dan setelah mendapatkan tamu,” katanya kepada wartawan, Selasa (08/03/2022) siang.
Kedua pelaku mengarahkan tamu untuk datang ke sebuah pondok penjaga di lahan kosong, Jalan sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara. Kemudian lelaki hidung belang tersebut melakukan hubungan badan dengan korban. Usai menyetubuhi korban, pelanggan ini menyerahkan uang Rp300 ribu kepada pelaku.
“Kemudian pelaku menyerahkan kepada korban Rp150 ribu,” ujarnya.
Ic dan Ad merupakan pelaku yang menjual anak di bawah umur. Keduanya mencari tamu dan menawarkan persetubuhan.
“Keduanya juga yang meminta korban untuk melayani tamu,” jelasnya.
Ternyata Ic dan Ad sudah sering mencarikan tamu untuk dilayani oleh korban. Antara lain di Hotel Reddorzz Jalan Sepakat 2.
“Korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif rata-rata sekitar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu” ungkapnya.
Dijelaskan Indra, kepolisian melakukan penyelidikan kemudian menangkap Ic dan Ad di pondok penjaga lahan kosong di Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Kedua pelaku mengakui telah membuat akun MiChat, menentukan tarif harga, menerima hasil uang dan menyediakan tempat rumah pondok, kamar beserta kasur,” terangnya.
Ic dan Ad akan dijerat kedua Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rin)
Discussion about this post