JURNALIS.co.id – TB oknum polisi di Kabupaten Kapuas Hulu yang terlibat kasus Narkoba dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp2,6 milliar subsider setahun penjara. Pembacaan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (22/03/2022).
“Kita menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp2,6 milliar subsider penjara setahun karena terdakwa terbukti memiliki dan membeli Narkoba tersebut dari Beting Pontianak sesuai dengan pengakuan saksi sebelumnya yakni Ella,” kata Simon Ginting JPU Kejari Kapuas Hulu saat ditemui JURNALIS.co.id usai sidang.
Simon menyampaikan dalam perkara narkoba ini, oknum polisi tersebut sebagai pembeli dan juga pernah menjualkannya kepada Ella.
“Sesuai dengan pasal 114 terdakwa ini sebagai orang yang mengedarkan narkotika. Terdakwa ini sebelumnya juga pernah tersangkut dengan kasus yang sama dan pernah dipidana juga,” ungkapnya.
Setelah pembacaan tuntutan ini nanti akan dilanjutkan dengan sidang agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
“Satu minggu lagi sidang ini dilanjutkan kembali,” ucap Simon.
Sementara Disrosfia Suryadi, Penasehat Hukum TB menyampaikan dari hasil sidang tuntutan ini pihaknya akan melakukan pledoi.
“Pembacaan pledoi ini akan kita sampaikan seminggu kedepan,” ucapnya.
Fia mengatakan perkara yang menimpa kliennya masih bisa ditelaah atau diteliti. Karena saat ditangkap, terdakwa tidak menyimpan barang bukti.
Bandar Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu mendakwa TB sebagai bandar Narkoba. Hal tersebut disampaikan Jakson Sigalingging Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu pada Senin (14/02/2022).
“Sekarang masuk agenda reflik jaksa terhadap eksepsi penasehat hukum. Kami dakwa oknum polisi tersebut sebagai bandar,” katanya kala itu.
Jakson menyampaikan penangkapan oknum polisi Kapuas Hulu ini bermula tahun 2021 ketika masyarakat melapor ada yang menjual sabu di Dusun Harapan Baru, Desa Riyam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu.
“Rabu 6 Oktober 2021 polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu didapati EL dan almarhum suaminya. Dan ditemukan beberapa klip berisi paketan sabu,” bebernya.
Jakson mengatakan dari hasil pengembangan dan keterangan EL, akhirnya didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi Kapuas Hulu yakni TB.
“Dari pengembangan ini, dari Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui bahwa TB ini pernah terjerat kasus yang sama,” ujarnya.
Sambung Jakson, untuk EL sendiri sudah menjalani proses persidangan dan perkaranya pun sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Putussibau dijatuhi 5,6 tahun penjara.
“Nanti EL ini akan menjadi saksi dalam perkara yang menyangkut oknum polisi tersebut di persidangan nanti,” pungkas Jakson. (opik)
Discussion about this post