JURNALIS.co.id – Sejumlah Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat meminta Joni Isnaini agar dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) di organisasi tersebut. Pasalnya, kasus korupsi yang menjerat Joni Isnaini dianggap memberi malu nama Kadin.
Wakil Ketua Umum Kadin Kalbar, Zainul Arifin mengatakan jeratan hukum yang menimpa Joni Isnaini memang permasalahan pribadi. Namun membawa dampak kepemimpinannya di Kadin Kalbar. Permasalahan hukumnya membawa-bawa nama organisasi besar Kadin, sehingga hal ini harus dipisahkan.
“Dampaknya mencoreng nama Kadin, sehingga kita menegaskan bahwa itu adalah permasalahan pribadi dari Joni Isnaini,” tegas Zainal Arifin, Rabu (30/03/2022).
Zainul yang didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Ham Kadin Kalbar Syahri beserta perwakilan pengurus 14 Kabupaten/Kota, Muhammad Rival memberikan apresiasi kepada Kapolda Kalbar dan jajarannya. Karena cepat, sigap dan tanggap melakukan proses hukum melibatkan Joni Isnaini. Sehingga Ketum Kadin Kalbar tersebut akhirnya ditangkap.
“Untuk saudara Joni kita minta untuk introspeksi diri sejauh mana kelakuan dia sampai bisa mendapatkan ganjaran seperti ini,” ujarnya.
Zainul menegaskan kasus hukum menimpa Joni Isnaini tentunya akan mempengaruhi roda organisasi Kadin di Kalbar. Sehingga dirinya bersama rekan-rekan Kadin di Kalbar meminta kepada Kadin Indonesia untuk cepat mengambil langkah agar roda organisasi tetap berjalan.
“Karena jangan sampai hanya gara-gara Joni, organisasi besar ini tidak berjalan,” tegasnya.
“Tentunya kita juga mengedepan asas praduga tak bersalah, walaupun azas praduga bersalahnya semakin kuat atas Praperadilan yang dimenangkan kepolisian, selanjutnya kita serahkan kepada kepolisian, kita tidak ikut campur apalagi intervensi,” sambung Zainul.
Lanjut Zainul, hingga hari ini Kadin Indonesia masih diam atau belum mengambil sikap atas Ketua Umum Kadin Kalbar tersebut. Oleh karena itu, dengan ditangkapnya memakan waktu yang lama dalam tahapan hukum apalagi diduga ada kasus Tipikor yang lain melibatkan Joni Isnaini.
“Jadi kita melihat Joni Isnaini mengalami waktu yang lama dalam menjalani proses hukum, dan dia sendiri (Joni, red) sudah tidak bisa memimpin Kadin. Kita berharap Kadin Indonesia segera mengambil langkah atau tindakan apakah pemberhentian atau menonaktifkan, sehingga jelas status Kadin Kalbar,”ujarnya.
Dikatakan Zainul, Kadin Indonesia harus bersikap tegas dengan melakukan penggantian Ketum Kadin Kalbar. Siapapun dia, semuanya diserahkan kepada Kadin pusat apakah itu menunjuk Plt atau karateker.
“Kita berharap figur ke depan dapat menyatukan semua kepengurusan Kadin, karena harus diakui ada dualisme di Kalbar,” sebutnya.
Berdasarkan AD/ART Kadin, sambung Zainul, meninggal dunia, berhalangan tetap dan mengundurkan diri maka bisa diberhentikan atau digantikan.
“Kalau Joni ini kan masuk kategori berhalangan tetap, sehingga harus diganti apakah menunjuk Plt atau karateker itu wewenang ada di Kadin Indonesia,” jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa Kadin Indonesia telah memiliki MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa siapapun yang terlibat dengan hukum harus diberhentikan.
Ditambahkan Syahri, Wakil Ketua Umum Kadin Kalbar bidang Hukum dan Ham, sebagai warga negara yang baik harus mengikuti proses hukum yang berlaku apapun bentuknya.
“Kadin tidak bisa mengomentari persoalan hukum lebih jauh, itu kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” lugasnya.
Menurut Syahri, dalam kasus Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini ini tentunya kepolisian melakukan proses mengedepan hukum. Dalam hal ini merupakan masalah pribadi Joni.
Status Joni Isnaini sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar berdasarkan AD/ART sudah masuk kategori berhalangan tetap, karena sudah tidak aktif selama enam bulan.
“Untuk itu harus dilakukan penggantian atau pemberhentian dari Ketua Umum,” tegasnya.
Dibeberkan Syahri, ada dua cara atau mekanisme penggantian Ketum Kadin, yakni karateker atau diambil alih oleh Kadin Indonesia. Kemudian melaksanakan musyawarah provinsi luar biasa.
“Kemudian yang kedua dapat dilakukan PAW, dalam AD/ART nanti pengganti Joni dapat diambil dari Dewan Penasehat atau Dewan Pertimbangan, namun yang dipilih tentunya kita serahkan kepada Kadin Indonesia,” kata Syahri.
Sementara Muhammad Rival selaku Ketua Kadin Kota Pontianak DNA mewakili kepengurusan 14 Kabupaten/Kota di Kalbar menyatakan berdasarkan amanat dan AD/ART bahwa status Joni Isnaini di Kadin Kalbar harus dicabut.
“Karena secara tidak langsung menyangkut nama baik Kadin Kalbar,” tegasnya.
“Kita berharap nama Kadin dapat pulih lagi nama baiknya. Maka dari itu, kita berharap kepada Kadin Indonesia segera mengambil keputusan. Apakah itu Plt atau Karateker kita serahkan kepada Kadin Indonesia dan dapat menyatukan kepengurusan di Kalbar ini,” pungkas Muhammad Rival. (rin)
Discussion about this post