JURNALIS.co.id – I Putu Sudiarta suami dari G tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 yang ditahan Jaksa Kejari Kapuas Hulu mengharapkan keadilan bagi kasus istrinya.
“Saya rasa keadilan belum berpihak kepada istri saya. Istri saya inikan ada atasannya saat dia di Dinas Perhubungan. Setiap pencairan dana itukan pasti ada Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) nya. Sementara istri saya hanya sebagai PPK. Jadi setiap pencairan dana itu ada tandatangan dari KPA, katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (31/03/2022).
Putu mengharapkan kepada Kejari Kapuas Hulu agar dalam menegakkan keadilan dalam perkara istrinya dapat seadil-adilnya dan sesuai aturan yang ada.
“Dalam kasus ini jangan tebang pilih. Karena saya merasa istri saya hanya sebagai korban. Tapi saya tetap menghormati proses hukum yang ada,” ujarnya.
Lanjut Putu, istrinya sempat syok setelah ditetapkan tersangka apalagi dipindahkan ke Rutan Putussibau. Namun diri dan istrinya tetap bersabar dan menganggap ini sebagai cobaan dari Tuhan.
“Ini risiko kita juga sebagai manusia dan seorang pejabat,” ucapnya.
Lanjut Putu, dirinya baru tahu jika istrinya ditetapkan tersangka oleh jaksa kemarin 18.00 WIB.
“Saat itu istrinya saya dari pagi di kejaksaan hingga malam,” tuturnya.
Putu berharap dengan ditetapkan istrinya sebagai tersangka kasus Terminal Bunut Hilir ini dapat dipercepat proses hukumnya.
“Mudah-mudahan Tuhan menolong saya dan hukuman istrinya diringankan hukumannya dalam perkara ini,” harap Putu.
Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum G tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 menyampaikan bahwa kliennya mengaku iklas menjalani perkara yang dihadapinya.
“Beliau iklas menjalani proses hukum dan sangat kooperatif,” katanya.
Fia mengatakan, sebagai penasehat hukum tentu dirinya akan membela hak-hak kliennya. Karena dalam perkara pembangunan Terminal Bunut Hilir, tersangka G pasti tidak bekerja sendiri sebagai PPK tetap ada yang membantu.
“Nanti kita lihat perkembangan kasus ini kedepannya,” ucap Fia.
Sementara Carlos Penadur Praktisi Hukum di Kapuas Hulu menyampaikan, terkait perkara Tipikor Terminal Bunut Hilir ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Jangan sampai ada tebang pilih, siapa pun yang terlibat terhadap kerugian negara ini harus diproses.
Artinya, kata dia, siapa yang terlibat proses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Hukum harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan ,jangan hanya tumpul keatas dan tajam kebawah,” pungkas Carlos. (opik)
Discussion about this post