JURNALIS.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melakukan kunjungan kerja ke Polres Ketapang, Selasa (29/03/2022).
Dalam kunjungan itu, Kapolda memantau langsung kegiatan vaksinasi Covid-19 massal yang digelar Polres Ketapang. Kemudian mengikuti zoom keeting bersama Kapolri.
Dalam kegiatan zoom meeting, Kapolda didampingi beberapa pejabat utama Polda, Kapolres Ketapang, Wakil Bupati Ketapang, Ketua DPRD Ketapang, Dandim 1203 dan Kejari.
Usai zoom meeting, Kapolda langsung memberikan tali asih kepada Lansia, anak-anak dan Nakes. Tidak hanya itu, Kapolda juga menyempatkan diri memberikan door prize kepada anak-anak yang sudah mengikuti vaksinasi.
Kapolda Kalbar saat diwawancarai usai kegiatan menyampaikan bahwa kunjungannya ke Polres Ketapang dalam rangka Operasi Aman Nusa II Kapuas menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Serta menyampaikan imbauan terkait pencegahan Karhutla.
“Kehadiran saya di sini dalam rangka kunjungan kerja kegiatan Operasi Aman Nusa II, yakni memastikan serta memantau langsung kegiatan serta capaian vaksinasi massal di Ketapang. Saya juga memastikan kesiapan jajaran terkait pencegahan serta penanganan Karhutla,” katanya.
Kapolda berharap warga yang belum mendapat vaksin, segara mendatangi lokasi pelayanan vaksinasi. Terlebih jelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
“Untuk di Kalbar, vaksinasi pertama kita baru mencapai 82,1 persen dan vaksin kedua 64 persen. Harapan kita dari pemerintah, dari pak Presiden termasuk pak Kalpolri, vaksinasi kedua bisa mencapai 70 persen,” ujarnya.
Menanggapi rendahnya cakupan vaksin booster, Kapolda mengajak warga yang sudah melewati masa tiga bulan sejak vaksin ke dua untuk segera mendapatkan booster di lokasi pelayanan yang sudah ditentukan.
“Menjelang puasa dan Idul Fitri, mungkin ada masyarakat yang ingin berpergian dan sebagainya. Dimana salah satu syaratnya yaitu vaksin satu dan dua termasuk booster,” ujarnya.
“Jadi sudah ada dosis tersendiri untuk booster. Sudah disiapkan, dengan catatan yang sudah vaksin satu, vaksin dua, waktunya tiga bulan,” lanjut Kapolda.
Menyangkut imbauan Karhutla, ia mengajak seluruh stakeholder terutama Polres jajaran agar selalu melakukan pencegahan dengan cara mengedukasi masyarakat.
“Masyarakat yang masih menggunakan kearifan lokal, boleh membakar setelah memenuhi tiga syarat. Yakni lahan tersebut bukan lahan gambut dan maksimal dua hektar, terus dilahan juga harus memiliki skat kanal serta pada saat membakar harus menyediakan alat atau mesin pemadam,” jelasnya.
Sejauh ini, sambung Suryanbodo, di Kalimantan Barat belum ada warga yang dikenakan pidana terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.
“Belum ada yang dipidanakan. Karena kita sudah bekerjasama dengan pihak pemerintah dalam mengantisipasi karhutla, yaitu menggunakan satelit sebagai alat pemantau,” pungkas Kapolda. (lim)
Discussion about this post