JURNALIS.co.id – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menangkap JP (38) pengedar sabu di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/04/2022) siang. Dari tangan tersangka polisi menyita empat klip sabu siap edar.
Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo mengatakan penangkapan tersangka pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. JP diamankan di salah satu rumah di Kampung Beting pada pukul 11.10 WIB. “Informasi yang masuk ke kita itu JP ini hendak menjual narkoba di Beting. Setelah diselidiki ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat disergap warga Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur ini tidak melakukan perlawanan. Di lokasi penyergapan petugas temukan empat plastik klip transparan diduga nakotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula alat timbang digital yang diduga dipergunakan untuk menimbang sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti sabu yang disita polisi seberat 88,89 gram. Terdiri dari paket 75,99 gram, 8,44 gram, 3,76 gram dan 0,70 gram. Sementara barang bukti lain yang diamankan satu sendok pipet, satu timbangan digital, satu HP, satu kotak warna biru bertuliskan Malaysia, satu bong atau alat hisap sabu dan uang tunai Rp1.230.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 88,89 gram,” pungkas Yohanes seraya menegaskan tersangkan akan dijerat pasal Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin)
Discussion about this post