JURNALIS.co.id – Kepala Desa (Kades) Wajok Hilir Kabupaten Mempawah Abdul Majid menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya produksi puyak atau pasir zirkon di PT SIMBA.
“Kami tidak tahu ada aktifitas ini, dan saya juga diberitahu oleh masyarakat, kemudian kita datang bersama-sama melakukan pengecekan,” jelasnya saat ditemui di salah satu gudang PT SIMBA, Senin (16/05/2022) malam.
Majid juga tidak mengetahui perusahaan siapa dan dari mana yang memproduksi zirkon di di salah satu gudang di PT SIMBA ini.
“Harusnya mereka lapor (RT dan Desa,red) ini tidak ada, makanya kita tidak mengetahui,” sebutnya.
“Tidak ada niat untuk menghalangi investasi, tapi tentunya siapa pun yang berinvestasi harus dengan aturan berlaku, yakni mulai dari izin lingkungan,” sambung Majid.
Ditegaskannya pula jika memang izin lingkungan tidak ada, maka bagaimana bisa pemerintahan desa merekomendasikan suatu usaha tersebut.
“Untuk ilegal dan legal kita serahkan dari pihak berwajib, namun yang jelas dari desa tidak pernah mengetahui adanya aktifitas perusahan ini,” tuntas Abdul Majid.
Sementara Ketua RT 02/RW03 Hamidum menegaskan bahwa PT PANCA tidak mengantongi izin lingkungan. Dirinya selaku RT serta masyarakatnya tidak mengetahui hal tersebut, bahkan tidak ada sosialisasi.
“Jika dia mengatakan memiliki izin, saya katakan tidak. Karena proses izin itu semuanya dari bawah, yaitu izin lingkungan, baru naik ke desa, naik ke kecamatan dan seterusnya,” tegas.
“Artinya ilegal, bagaimana dapat izin, kalau dari bawah saja mereka tidak kantongi (izin lingkungan,red),” sambung Hamidum.
Setahu dirinya, bahwa puyak atau zirkon ini berasal dari Ketapang dan hasil produksi ekspor di luar negeri. Ia mengetahui hal ini lantaran sebelumnya juga ada produksi zircon di gudang yang sama PT SIMBA tersebut, namun dari perusahaan yang lain. (rin)
Discussion about this post