JURNALIS.co.id – Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan di aula Bank Kalbar Kapuas Hulu, Senin (23/05/2022).
Bupati menyampaikan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang secara resmi diterima bekerja di Kapuas Hulu.
“ini merupakan sebuah anugerah dan rezeki, dimana ribuan orang berebut ingin berada di posisi tersebut,” katanya.
Bupati disapa Sis ini mengingatkan kepada CPNS dan PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan agar dapat bekerja secara maksimal dimana mereka ditempatkan. Dia juga mengingatkan agar CPNS dan PPPK tidak mengajukan pindah selama 10 tahun bertugas
“Siapa di antara mereka yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun bertugas dapat dievaluasi,” ujarnya.
Selanjutnya bagi PPPK, mereka terikat dengan perjanjian kerja. Di dalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK.
“Apabila PPPK melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat,” tegas Bupati.
Selain itu, sebagai abdi negara, Bupati berharap para CPNS dan PPPK ini mampu bekerja dengan baik, inovatif dan berintegritas. Mereka tentunya diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan Kapuas Hulu Hebat. (opik)
Discussion about this post