JURNALIS.co.id – Lengkap sudah stempel yang disematkan kepada GS. Pemuda berusia 23 tahun ini merupakan residivis, pecandu narkoba dan spesialis pelaku pencurian di sejumlah rumah sakit di Kota Pontianak.
Aksi GS terhenti setelah dibekuk kepolisian pada Jumat (10/06/2022) sekira pukul 01.30 WIB. Setidaknya, pemuda ini pernah menjalankan aksinya di RS Yarsi Pontianak, RS Untan Pontianak, RS Antonius Pontianak dan RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadri (SSAA) Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan mengungkapkan, aksi terakhir GS berlangsung di RS Antonius Pontianak pada 7 Juni 2022. Saat itu, GS mengambil uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang berada di dalam tas milik korban yang tertinggal di kamar pasien.
“Korban melapor kepada kita, kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelasnya, Sabtu (11/06/2022).
Menurut Indra, aksi GS terbongkar dari rekaman CCTV di TKP. Akhirnya diketahui GS merupakan seorang residivis. Kemudian pada Jumat (10/06/2022) sekira pukul 01.30 WIB, keberadaan GS diketahui di area parkiran RS Untan Pontianak.
“Anggota kita langsung menangkap GS,” ujar Indra.
Pelaku mengaku mengambil satu buah tas jinjing warna coklat milik korban yang sedang tertidur menjaga pasien di RS Antonius, tepatnya di kamar Markus 102 lantai II. Diduga GS juga melakukan aksi pencurian di RS Untan mengambil uang dari tas milik pasien senilai Rp1,5 juta serta dua unit android
“Tak hanya itu, GS juga beraksi di RS Yarsi Pontianak yakni mengambil satu buah Vape milik pasien. Sementara di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadri, GS mengambil satu unit android milik pasien,” beber Indra.
Dikatakan dia, GS melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sarana berupa satu unit sepeda motor metic.
“Uang hasil dari Perbuataannya tersebut digunakan untuk membeli sabu dan sisanya lagi untuk mencukupi Kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Saat ini, GS sudah ditahan. Barang bukti juga sudah diamankan. GS disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rin)
Discussion about this post