– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan barang bukti 35 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (10/3/2020). Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Bengkayang ini terdiri dari 12 perkara gabungan dan 23 perkara narkotika.
Perkara gabungan meliputi barang bukti kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), 3,3 kilogram sisik tringgiling, dan perkara judi jenis toto gelap (togel). Perkara-perkara ini tercatat sejak Oktober 2019 hingga Januari 2020.
“Jadi semua perkara barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah perkara yang sudah inkrah sesuai tupoksi yang diembankan institusi kepada kami. Pemusnahan juga sesuai dengan aturan, sehingga segera kami musnahkan,” terang Kepala Kejari Bengkayang, Martinus Hasibuan.
Dijelaskannya, khusus tersangka kasus satwa langka ada satu orang dan sedang dalam proses hukum. Dimana tuntutannya penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 100 juta. Namun divonis satu tahun enam bulan.
“Sekarang sudah kita eksekusi sesuai dengan inkrahnya perkara dan barang bukti sudah kita musnahkan,” ujar Martinus. (adi)
Discussion about this post