JURNALIS.co.id – Indikasi penyimpangan pembangunan dan peningkatan kapasitas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tanjung Berkat Kabupaten Mempawah saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar. Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Mempawah, Didik Adyotomo.
“Mengenai persoalan proyek PDAM, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar,” terang Didik, dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (27/06/2022).
Seperti infomasi yang dihimpun sebelumnya, pembangunan proyek pipanisasi dan pengadaan alat PDAM yang menelan dana Rp10 miliar dari APBD Mempawah tahun 2021 tersebut menimbulkan persoalan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum selaku leading sektor PDAM A. Rahim Akri mengaku memang ada persaolan dalam pengerjaan proyek itu yang disebabkan dari pemasangan pipa di saluran parit. Namun, ia menjelaskan, pemasangan itu bukan hanya kehendak dari pihaknya.
“Kami sebelumnya merencanakan pembangunan itu diberam jalan dengan cara ditanam. Namun saat kita megajukan usulan ini, pihak Balai Jalan Nasional (BJN) menolak untuk memberikan izin itu. Saat melakukan survei dengan BJN, mereka merekomendasikan untuk pemasangan pipa diarahkan kesaluran,” papar A Rahim ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/06/2022).
Dikatakannya, persoalan kemudian muncul ketika penampang saluran tersebut tidak sama rata besarnya. Pada saat melakukan penggalian untuk melakukan pemasangan pipa, pihaknya menemukan pipa listrik PLN yang telah dipasang sebelumnya di dalam parit. Menurut Kabid Cipta Karya, jika dipaksakan pemasangannya, maka akan merusak pipa listrik dan dikhawatirkan akan memakan korban.
“Jadi karena proyek ini harus terus berjalan, kebijakan yang kita ambil adalah dengan memasang pipa itu di dalam saluran air tanpa ditanam sebagai rekomendasi dari BJN untuk memasang pipa itu dengan cara digali sekitar 50 cm,” ungkapnya.
Dilain pihak, opini yang berkembang menyebut, persoalan Proyek PDAM yang dikerjakan oleh CV Anom Kesuma Yudha terindikasi adanya penyimpangan terkait penggunaan dana dan pekerjaan.
“Kita menilai dari pengerjaan yang tidak sesuai dengan juknis, tentu dugaan kita terjadi penyimpangan dana dan pekerjaan. Pipa yang mestinya ditanam, namun diletakan begitu saja di dalam saluran tentu tidak layak. Ini juga bakal berakibat menyumbat saluran pada musim banjir,” ujar warga Mempawah Nasrun yang ditemui di pinggir Jalan Desa Pasir, yang kebetulan sedang melihat kondisi Pipa PDAM terpasanng di dalam parit. (afy)
Discussion about this post