JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2,7 miliar terhadap oknum polisi di Polres Kapuas Hulu yang terlibat kasus narkoba. Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar pada Rabu (06/07/2022).
Pada sidang terakhir tersebut dipimpin langsung oleh Didik Nursetiawan, Christa Yulianta dan Maria Adinta Krispradana. Dari hasil putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Nursetiawan menyampaikan bahwa terdakwa Eka Januar Medani dinyatakan bersalah dengan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp2,7 miliar.
“Apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama setahun,” kata Crista Yulianta Prabandana Humas PN Putussibau.
Crista mengatakan, terhadap putusan tersebut terdakwa, penasehat hukum dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara Dikrosfia Suryadi Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, terhadap putusan hakim mengenai kliennya, pihaknya akan pikir-pikir. Kendati begitu, pihaknya berencana melakukan banding.
“Soalnya putusan hakim terlalu tinggi. Karena anak dan istri terdakwa memerlukan sosok ayah. Lagi pula Eka ini juga merupakan tulang punggung keluarga,” pungkas Fia.
Perlu diketahui sebelumnya terdakwa Eka ditangkap diduga atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dengan berat 15 gram yang sudah dikemas dalam plastik (klip) kecil.
Penangkapan Eka bermula pada Minggu 27 Februari, diduga barang haram miliknya yang diamankan oleh polisi. Diamankannya barang haram ini ketika sopir taksi yang mengantar pesanannya tersebut di rumah dinasnya di Polres Kapuas Hulu dan diterima langsung oleh istri terdakwa. (opik)
Discussion about this post