JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengeksekusi Anggota DPRD, Luhai sesuai putasan Mahkamah Agung. Mantan Kepala Desa Bantan Sari tersebut diserahkan ke Rutan Kelas I Pontianak, Selasa (26/07/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari, Fajar Yulianto mengatakan pihaknya mengeksekusi terdakwa Luhai di kediamannya, di Jeruju Kota Pontianak.
“Saat eksekusi terdakwa bersama kuasa hukumnya. Dia bersikap kooperatif. Statusnya sudah terpidana, karena sudah kita eksekusi dan serahkan ke Rutan Pontianak untuk dilakukan penahanan,” kata Fajar.
Menurut Fajar, terdakwa kasus korupsi dana Desa Bantan Sari ini bersedia membayar uang denda sebesar Rp50 Juta. Selain itu akan melakukan upaya hukum luar biasa atau PK terkait kasus yang menimpa dirinya.
“Katanya mau PK. Jadi kita tunggu saja. Yang jelas kami siap untuk mengikuti sidang PK. Untuk jadwal kapan, tinggal tunggu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan PK,” ungkapnya.
Sembari menunggu pengajuan PK, Luhai sendiri akan tetap ditahan di Rutan Kelas I Pontianak. Meskipun akan melakukan upaya PK dan tidak boleh dilakukan penangguhan.
“Sesuai aturan tidak boleh ada penangguhan. Terpidana akan tetap ditahan,” pungkas Fajar. (lim)
Discussion about this post