JURNALIS.co.id – Cabuli gadis bawah umur (sebut saja namanya Bunga) sebanyak dua kali, pria 56 tahun berinisial MA ditangkap Reskrim Polsek Pemangkat Kabupaten Sambas, Rabu (03/08/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu dilakukan pelaku pada Minggu 31 Juli 2022 dan Senin 1 Agustus 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan, Kamis (11/08/2022).
Dijelaskannya Pencabulan dilakukan saat korban yang merupakan tetangganya bermain di rumah pelaku di Kecamatan Salatiga. Ada pun modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjanjikan uang jajan kepada korban.
“Tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan uang kepada uang sebesar Rp10.000,” ujarnya.
Belum merasa puas dengan aksi bejat pertamanya, MA kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Untuk aksi kedua kalinya ini, Ma menjanjikan korban dengan uang sebesar Rp20.000.
“Tersangka mengajak korban ke tempat mandi Gunung Selindung, tersangka membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan,” bebernya.
Perbuatan MA terungkap setelah orang tua korban melihat perubahan pada anaknya yang sering terlihat ketakutan. Setelah diajak bicara, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Tak ayal, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke polisi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengalami sakit di daerah kemaluannya, sedangkan ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu,” tutur Kapolsek.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP. (gun)
Discussion about this post