Jurnalis.co.id – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid -19), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Ketapang melakukan pendataan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya. Per 1 Maret 2020 terdata sebanyak 1.146 orang WNA di Kabupaten Ketapang.
“Jumlah 1.146 itu merupakan data WNA yang berada di dua Kabupaten, yakni Ketapang dan Kayong Utara,” kata Kasubsi Tekhnologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Dani, saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).
Terkait pelayanan, pihaknya tetap melakukan pelayanan. Baik layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Layanan Izin Tinggal bagi WNA. Hanya saja dalam pelayanan dipersiapkan berbagai perlengkapan.
“Dalam proses pelayanan publik, Imigrasi Ketapang menyediakan masker, sarung tangan dan cairan pencuci tangan. Sedangkan alat pengukur suhu tubuh masih proses pengadaan,” tuturnya.
Ia mengaku, upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya mengacu pada surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI nomor SEK-02.OT.02.02 tahun 2020.
“Edaran itu tentang pencegahan dan penanganan covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, termasuk Imigrasi Ketapang,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM RI pada 5 Februari 2020 telah mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Tiongkok. Itu berlaku sampai tanggal 29 Februari 2020.
“Namun dalam perkembangannya, 28 Februari 2020 kemarin Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal untuk Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona,” pungkas Dani. (lim)
Discussion about this post