JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Putussibau akan menindak tegas pengelola penginapan yang ada di wilayahnya bila tidak tertib melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempat mereka.
Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
“Selama ini memang belum ada kerjasama dengan penginapan terkait pengawasan orang asing. Namun pelaporan orang asing kita miliki call center 0811565775. Nomor itu bisa dihubungi dan juga bisa langsung kekantor,” kata Rio Sadewo, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau saat dalam acara Coffe Morning bersama yang dilaksanakan di CW Coffe Kedamin, Rabu (14/09/2022).
Untuk itu, Rio sangat berharap kerjasama dengan pengelola hotel maupun penginapan terkait ketika orang sing menginap di tempat mereka.
“Kita tidak mengusik orang asing, kita hanya mengambil data dan dokumen orang asing ini melalui pengelola penginapan,” ungkap Rio.
Ditambahkan Ali Hanafi, Kepala Imigrasi Putussibau menyampaikan, pada pertemuan ini pihaknya ingin menyamakan persepsi dengan pengelola penginapan dan lainnya terkait keberadaan orang asing di Kapuas Hulu.
“Untuk pengawasan orang asing ini tidak bisa kami melaksanakan sendirian. Kami butuh kerjasama dengan pihak lain, salah satunya pengelola penginapan.
“Jika ada laporan dari pemilik hotel dan penginapan terkait keberadaan orang asing, maka kami bisa deteksi dini keberadaan orang asing tersebut,” pungkas Ali. (opik)
Discussion about this post