JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam menyatakan bahwa nelayan kecil adalah salah satu kelompok yang memang berhak untuk mendapatkan solar subsidi. Namun, untuk mendapatkan solar subsidi, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan aturan, saya mengapresiasi dan terima kasih yang diinisiasi Dinas Perikanan Provinsi dan semua pihak termasuk TNI/Polri, termasuk OPD-OPD yang menyelenggarakannya gerai pelayanan perizinan bagi nelayan ini, terutama untuk melengkapi mendapatkan solar subsidi,” ucap Yusran usai membuka gerai pendukung perizinan nelayan kecil di UPT Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (26/10/2022).
Sekda Yusran mengapresiasi dengan adanya pelayanan gerai perizinan bagi nelayan ini yang diberikan terhadap nelayan yang berhak mendapatkannya. Namun hal tersebut mungkin tidak bisa menyelesaikan seluruh nelayan yang ada di Kubu Raya yang berjumlah kurang lebih 2000 nelayan.
“Tapi kita bertahap melakukan ini. Kemarin sekitar Minggu yang lalu, sudah melakukan hal yang sama ditempatkan di tiga titik. Hari ini kita buka kembali di tempatkan di Sungai Rengas ini. Mudah- mudahan di lokasi pelayanan ini bisa melayani sekitar 500 ratusan nelayan,” harapnya.
Yusran menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama semua pihak untuk melakukan layanan. Sehingga semua nelayan akan memperoleh persyaratan untuk mendapatkan solar subsidi ini.
“Kedepan tidak ada masalah lagi terkait dengan solar subsidi, karena secara kouta kita bisa mencukupi untuk nelayan. Saya sudah hitung- hitung masih bisa masuk untuk nelayan. Tinggal melengkapi persyaratan untuk mendapatkan ini,” kata Yusran.
Dia menambahkan, salah satu persyaratan adalah tanda daftar kapal perikanan (TDKP) untuk nelayan kecil. Untuk TDKP ini perlu rekomendasi dari dinas atau dari desa.
“Kemarin kita udah rapatkan, kita sudah sepakat, rekomendasi nelayan ini dibuat pertama dari desa, nanti diketahui camat, dikeluarkanlah rekomendasi dari dinas perikanan kabupaten Kubu Raya baru dibawa ke provinsi. Jadi tidak ada keraguan dan kekhawatiran, semua pihak ikut mendukung, mulai dari desa, Kecamatan, Dinas Kabupaten, Dinas Provinsi dan semua yang terlibat mendukung,” tegas Yusran.
Lanjut Yusran, jadi tidak ada kekhawatiran, karena sesuai dengan ketentuan. Ini tentunya terus dikonsultasikan dan koordinasikan bersama aparat hukum juga.
“Kita berharap nelayan kecil kurang lebih 2000 ini, semuanya bisa mendapatkan. Cuman tentu sesuai dengan persyaratan, mana yang dilarang oleh negara, tentu kita sesuaikan dan tidak bisa melanggar aturan itu. Jangan kita melihat orang lain melanggar aturan, lalu juga kita minta keadilan untuk melanggar aturan. Itu tidak boleh,” pinta Yusran.
Yusran menambahkan soal pengawasan penyaluran BBM subsidi ini sudah diatur secara berjenjang. Pertamina sebagai operator dengan SPBU dan sub penyalur semua sudah diatur secara berjenjang dan dikontrol.
“Ini dievaluasi secara periodik maupun insidentil, baik OPD maupun Pertamina dan semua bisa mengontrolnya,” ucap Yusran.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kubu Raya, Herti Herawati mengatakan data se-Kalbar yang baru memiliki perizinan TDKP sebanyak 1159 nelayan atau sekitar kurang lebih 30 persen dari nelayan. Sedangkan di Kubu Raya sendiri sekitar kurang lebih 2000 nelayan.
“Yang sudah di Kubu Raya hampir sekitar 35 persen. Kalau nelayan ini tidak difasilitasi oleh pemerintah, mereka berat untuk melakukan pengurusan untuk sesuai acuan kita,” katanya.
“Tapi syarat dasar untuk mendapatkanya, memiliki TDKP. Sedangkan untuk melengkapi keseluruhannya harus menempuh sekitar 13 persyaratan, jadi kalau tidak di fasilitasi, sangat berat untuk nelayan kecil ini,” sambung Herti Herawati. (sym)
Discussion about this post