– Bupati Ketapang, Martin Rantan mengeluarkan Surat Edaran tantang Imbauan Pembelian dan Penjualan Barang Kebutuhan Pokok Secara Bijak dan Wajar. Surat Edaran disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI untuk menjaga stabilitas harga pangan.
Dalam Surat Edaran itu, terdapat empat poin imbauan yang ditujukan kepada para agen/distributor dan pengecer bahan kebutuhan pokok, para pengelola pasar tradisional dan toko ritel moderen di Ketapang. Surat Edaran juga ditujukan kepada agen dan sub agen (pangkalan) elfiji di Ketapang.
Adapun isi Surat Edaran tersebut, pertama melakukan tindakan persuasif secara efektif, terukur dan tidak berlebihan kepada masyarakat untuk melakukan pembelian barang kebutuhan pokok secara wajar, dan tidak panik. Pemerintah telah menjamin ketersedian pasokan bahan pangan di seluruh indonesia.
Kedua, melakukan upaya khusus dalam mengimbau distributor barang kebutuhan dan pelaku usaha dalam jaringan agen agar tidak menimbun stok dan menaikan harga secara tidak wajar. Harga acuan komoditas yang ditetapkan Menteri Perdagangan dapat dijadikan salah satu landasan menilai tingkat kewajaran harga.
Ketiga, melakukan inspeksi ke kios/lapak, dan pergudangan dalam kawasan pasa yang dikelola untuk memastikan kewajaran harga dan ketersedian stok di tingkat penjual.
Keempat, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan aparat kepolisian dapat melaksanakan inspeksi penerapan dari Surat Edaran, jika ditemukan adanya indikasi ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan diatribusi, kekurangan stok dan penimbunan.
Surat edaran yang dikeluarakan pada 17 Maret 2020 itu juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPRD Ketapang dan Kapolres Ketapang. (lim/*)
Discussion about this post