JURNALIS.co.id – Polda Kalbar melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah.
“Penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Minggu (30/10/2022)..
Dari enam tersangka yang ditahan, lima di antaranya RB, G, EI, N dan P. Sedangkan seorang lagi J sudah ditahan dalam perkara lain.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 1, 2, 3, 4 dan infrastruktur serta lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2016,” ujarnya.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (atoy)
Discussion about this post