JURNALIS.co.id – Sejumlah masyarakat Desa Sungai Sena Kecamatan Silat Hilir kembali mengadukan masalah PT Riau Agrotama Plantation (RAP) kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pengaduan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini yang juga selaku Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kabupaten Kapuas Hulu.
Sejumlah warga Desa Sungai Sena tersebut disambut Sekda Kapuas Hulu di aula Bappeda Kapuas Hulu, Rabu (02/10/2022). Masalah yang diadukan terkait penyerahan atas tanah oleh pemilik lahan atau ahli waris kepada pihak perusahaan yang tanpa pola selama 17 tahun.
Paulus Perwakilan dari masyarakat Desa Sungai Sena menyampaikan pada pertemuan kali ini dirinya berharap seperti rekomendasi dari TP3K Kabupaten Kapuas Hulu ada jalan penyelesaian berupa komunikasi antara pihak perusahaan dan pemilik lahan agar bisa menemukan kesimpulan dan hak masyarakat pun bisa diakomodir oleh perusahaan.
“Selama ini lahan yang ada, pertama diserahkan masyarakat kepada perusahaan, kemudian kedua lahan tersebut memang tergarap oleh perusahaan tapi pihak perusahaan kekeliruannya kita juga tidak tahu. Maka selama 17 tahun masalah ini tidak diakomodir oleh perusahaan. Polanya tidak ada,” katanya.
Paulus menjelaskan, lahan yang digarap oleh pihak perusahaan di Desa Sungai Sena tersebut ada 20 ahli waris yang terdaftar dengan luas lahan 689 hektare itu belum pernah mendapatkan bagian dari perusahaan.
“Masalah ini kita sudah sampaikan kepada pimpinan perusahaan bahwa masalah ini tidak harus sampai ke tingkat kabupaten. Kalau saja ada komunikasi yang intens kedua belah pihak. Selama inikan pihak perusahaan selalu menutup diri untuk berkomunikasi, justru pihak perusahaan membenturkan kita dengan masyarakat lain yang sudah mendapatkan pola, wilayah dan sebagainya,” ujarnya.
Paulus mengatakan, jika masalah ini tidak ada komunikasi kedua belah pihak maka kasus ini tidak akan pernah selesai dan masyarakat pun tidak mau masalah ini berlarut-larut.
“Jadi sekarang ini yang berhadapan bukan lagi pihak perusahaan dengan pemilik lahan, malah yang berhadapan ini pemilik lahan dengan masyarakat sekitar. Jadi kita ini seperti diadu domba oleh pihak perusahaan,” kesalnya.
Lanjut Paulus, dengan adanya rekomendasi yang sudah disepakati oleh TP3K untuk menyelesaikan masalah ini ditingkat bawah ini. Hanya saja jika masalah ini tidak ada penyelesaianya di tingkat bawah dan atas., maka masalah ini akan disampaikan ke Presiden.
Sementara Deden salah satu ahli waris pemilik lahan menyampaikan bahwa dirinya memiliki lahan yang saat ini dikelola oleh pihak perusahaan itu dimulai dari tahun 2006 hingga 2007 dilakukan pembukaan lahan oleh PT RAP hingga hari ini belum ada penyelesaiannya.
“Sudah 17 tahun masalah ini belum selesai. Lahan saya yang dikelola oleh pihak PT RAP itu seluas 139 hektare. Kita menyerahkan lahan itu dan kita juga ada bukti surat jual beli lahan. Namun tidak ada pola dari perusahaan,” ungkapnya.
Deden mengaku sangat dirugikan atas apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama 17 tahun.
“Masalah ini sudah berkali-kali untuk menyelesaikan masalah ini, tapi selalu tidak ada penyelesaian justru kita dibenturkan dengan masyarakat lain,” ungkapnya.
Maka dengan adanya pertemuan kali ini, Deden sangat mengaharapkan ada penyelesaian kedepan sehingga pihaknya bisa mendapatkan hasil yakni pola.
“Kami berharap dengan adanya pertemuan dengan TP3K tadi lahan kami bisa dikembalikan namun dengan sistem tidak bagi pola lagi,” ujarnya.
Sementara Mohd Zaini Ketua TP3K Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa masalah PT RAP dengan pemilik lahan atau ahli waris membuat pihaknya bingung. Karena pihaknya baru tahu ada lahan yang dikelola perusahaan tersebut diklaim masyarakat.
“Makanya kita minta klaim masyarakat nanti bisa diklarifikasi. Tapi nyatanya dari pihak perusahaan sendiri belum mengetahui lahan mana yang masyarakat klaim tersebut,” ujarnya.
Menurut Zaini, peliknya masalah ini apakah memang diakibatkan dari tidak adanya keterbukaan dari pihak perusahaan atau bagaimana, ini yang belum diketahui. Soalnya untuk mekanisme jual beli lahan jika dilihat sudah ada.
“Cuma kita tidak tahu jual beli dulu itu seperti apa. Dimana sekarang ini orangnya sudah berbeda, begitu juga pihak perusahaan. Sehingga akhirnya terjadilah miss komunikasi,” ucapnya.
Lanjut Zaini, dari TP3K dalam masalah ini hanya memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Maka itu harapan TP3K Kapuas Hulu adalah adanya komunikasi lebih lanjut antar dua belah pihak yang tertuang dalam kesepakatan yang sudah dibuat sehingga menghasilkan titik temu.
“Saya lihat masalah ini hanya keterbukaan. Jika mediasi tingkat bawah ininl tidak ada penyelesaian, maka masalah ini harus ke Pengadilan jika kedua belah pihak mencari keadilan. Puas tidak puas bagi kedua belah pihak itulah jalan terakhir. Karena kita sudah memberikan solusi terbaik untuk mereka,” pungkasnya.
Perlu diketahui dari hasil pertemuan antara masyarakat Desa Sungai Sena dengan TP3K Kabupaten Kapuas Hulu disepakatilah beberapa poin. Di antaranya terkait permasalahan yang ada antara PT RAP dengan masyarakat atas kejelasan hak atas lahan untuk segera dilakukan komunikasi, mediasi antara perusahaan dan masyarakat.
Segera dilakukan klarifikasi dan crosscheck terkait lahan yang dipermasalahkan antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan atau ahli waris.
Kemudian terkait informasi poin-poin tersebut, pihak perusahaan dan pemilik lahan menyertakan bukti sebagai bahan pertimbangan TP3K Kapuas Hulu. (opik)
Discussion about this post