JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar kegiatan Penandatanganan Penjanjian Kerja Sama tentang pelatihan penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dalam wilayah hukum di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (15/12/2022). Penandatanganan kerjasama e-Berpadu tersebut dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kapuas Hulu.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kepala Kejari Kapuas Hulu, Kepala Rutan Putussibau dan Kabag Ops Polres Kapuas Hulu.
E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan. Di antaranya pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, hingga penetapan diversi.
Agung Budi Setiawan Ketua PN Putussibau mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-Berpadu bertujuan untuk mempermudah pemberkasan, pelayanan masyarakat dan lainnya agar lebih baik.
“Dengan aplikasi e-Berpadu diharapkan tidak ada oknum APH lagi yang bermain dalam perkara,” kata Agung.
Sementara Efendi Kepala Rutan Putussibau menyampaikan bahwa pihaknya mendukung dengan adanya aplikasi e-Berpadu yang diluncurkan Mahkamah Agung tersebut. “Aplikasi itukan untuk mempermudah surat-menyurat dan lainnya,” ucapnya.
Efendi mengatakan dirinya melihat kendala dalam penerapan aplikasi ini ialah dari operator dan jaringan.
“Karena jaringan di Kapuas Hulu agak sulit. Mudahan masalah ini cepat teratasi,” harap Efendi.
Senada, Kabag Ops Polres Kapuas Hulu AKP Edi Tarigan juga mengatakan pihaknya mendukung adanya aplikasi e-Berpadu ini. Dengan aplikasi ini tentunya penataan administrasi dalam proses hukum juga menjadi lebih baik.
“Apabila perlu administrasi dari instansi lain seperti kejaksaan dan Pengadilan misalanya melakukan penahanan, penangkapan dan lainnya lebih mudah,” pungkas Edi. (opik)
Discussion about this post