JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mencatat sebanyak 507 kasus tindak pidana yang telah ditangani. Angka itu naik sebanyak 90 kasus atau 18 persen dibanding tahun 2021 dengan jumlah tindak pidana 417.
“Sementara dalam hal penyelesaian perkara juga terjadi kenaikan, tahun 2021 hanya 380 perkara yang tuntas. Pada tahun 2022 naik sebanyak 432 perkara yang sudah tuntas sampai kepada tahap II,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat menggelar konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Yani menjelaskan, dari total 507 kasus tindak pidana tersebut, sebanyak 457 di antaranya berasal dari kejahatan konvensional. Sementara 50, berasal dari kejahatan rugi negara.
“Untuk jumlah tersangka yang terlibat kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022 berjumlah 476 orang, rincian laki-laki dewasa 434 orang, wanita dewasa 12 orang dan remaja di bawah umur 30 orang,” jelasnya.
Dalam mengelola situasi kamtibmas di Kabupaten Ketapang, lanjut Yani, penegakan hukum berjalan dengan sangat dinamis. Itu dibuktikan dengan meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang dan jajaran.
“Polres Ketapang mampu menjalankan peranannya dalam menjaga situasi kamtibmas di Ketapang. Sehingga sampai di penghujung tahun 2022, secara umum situasi kamtibmas berjalan lancar,” ungakapnya.
Selain itu, pihaknya juga menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2022. Ketiga kasus tersebut, merupakan kasus dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2016 di Dinas PUTR Ketapang dengan indikasi kerugian negara yang sebesar Rp1,23 miliar. Ketiga kasus dugaan korupsi ini, masih dalam tahap penyidikan unit Tipidkor Reskrim Polres Ketapang. Bahkan belum ada tersangka yang ditetapkan. (lim)
Discussion about this post