JURNALIS.co.id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan HB, warga Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (04/01/2023). Pria 35 tahun ini ditangkap atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni menyampaikan pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2023/SPKT/POLRES KH/POLDA KALBAR tanggal 04 Januari 2023.
“Pelaku diamankan oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu tanggal 4 Januari 2023 pukul 18.30 WIB kemarin. Pelaku diamankan oleh tim Jatanras adanya laporan polisi tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya, Kamis (05/01/2023).
Joni menceritakan, berdasarkan kronologis kejadian pada Jumat, 16 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, bapak kandung korban diberitahu bahwa anak putrinya berusia 13 tahun telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
“Kejadian tersebut terjadi di kebun karet di belakang rumah pelapor,” ujarnya.
Dalam melakukan aksi persetubuhan, pelaku ada mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang ataupun keluarga dengan kata-kata ‘ku bunuh kamu kalau kasi tau orang’. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Disampaikan Kasat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Polres Kapuas Hulu guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat. (opik)
Discussion about this post