JURNALIS.co.id – Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusuma menegaskan, seluruh personel kepolisian harus bersikap netral dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sanggau dalam acara Jumat Curhat bersama jurnalis di Warkop Menyadik Sanggau, Jumat (20/01/2023). Selain dihadiri awak media cetak, elektronik dan online, Jumat Curhat kali ini juga dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar Gusti Yusri. Jumat Curhat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Polres Sanggau dan Polsek jajaran Polres Sanggau.
“Netralitas harus dimiliki setiap personel kepolisian di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Terkait netralitas ini sudah saya sampaikan kepada seluruh personel hingga ke Polsek-Polsek,” ujar Suparno.
Untuk diketahui, netralitas Polri tertuang dalam pasal 10 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan dirinya pada kegiatan politik praktis.
Selain itu, netralitas Polri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu pada pasal 28 ayat (1), (2) dan (3).
Perpol baru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri juga mengatur hal yang sama. Polri harus bersikap netral di pemilu.
Bahkan, untuk memastikan netralitas Polri, Divisi Humas Polri juga telah mengeluarkan penerangan satuan (pensat). Pensat ini berisi panduan netralitas kepolisan pada tahun politik 2024. (jul)
Discussion about this post