
JURNALIS.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kepada pemerintah daerah setempat sebesar Rp41,8 miliar.
“Untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan anggaran ke pemerintah daerah sebesar Rp41, 8 miliar,” kata Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu, Senin (06/02/2023).
Yani menjelaskan untuk rincian anggaran biaya pada Pilkada 2024 sebesar Rp62 miliar. Namun karena Pilkada diserentakan antara Pilgub dan Pilbup maka ada sharing anggaran. Ada komponen biaya yang menjadi beban APBD Provinsi dan Kabupaten Kota
“Sehingga setelah dilakukan sharing usulan RAB Pilkada 2024 yang kita usulkan ke Pemda Kapuas Hulu menjadi Rp41,8 miliar,” ujarnya.
Yani mengatakan, usulan dana Rp41,8 miliar tersebut sesuai RAB digunakan untuk belanja honorarium dan kelompok kerja, belanja barang dan jasa serta perlengkapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan wali kota/wakil wali kota digelar 27 November 2024.
Meskipun pelaksanaannya masih tahun depan, KPU Kabupaten Kapuas Hulu sudah mulai melakukan persiapan tahapan Pilkada. Salah satunya persiapan anggaran yang dibutuhkan. (opik)
Discussion about this post