JURNALIS.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Satarudin, minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat dapat memfasilitasi warga Perumnas IV terhadap penolakan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Kubu Raya melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024. Menurutnya, mesti ada solusi terkait polemik hak warga dalam menentukan pilihannya.
“KPU harus segera memfasilitasi warga Perumnas IV. Kalau menurut saya, biarlah mereka memilih berdasar domisili. Domisili ini dengan melihat KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) nya,” ungkap Satarudin, Selasa 14 Februari 2023.
Lebih lanjut menurut Satarudin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pontianak ini, jangan sampai hak pilih masyarakat Perumnas IV tidak bisa digunakan hanya karena berdebat siapa yang mesti melakukan coklit. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak juga harus dihormati dan dicarikan jalan keluarnya.
“Begitu pula sebaliknya, jika warga ingin memilih di Kubu Raya juga harus dihormati putusannya,” ungkap Satarudin.
Ia pun mendorong agar KPU Provinsi Kalbar melakukan Tindakan cepat buat mencarikan solusi dalam persoalan ini. Sebab kebanyakan warga Perumnas IV KTP nya masih berdomisili di Kota Pontianak.
Apalagi belum lama ini terjadi penolakan oleh warga komplek Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur. Mereka keberatan, jika KPU Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit Pemilu 2024. Pasalnya, Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu, cacat hukum dan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Jadi kita memilih berdasar KTP, itu sesuai undang-undang. Di Saigon, Kota Pontianak. Kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah sepakat, tidak akan kami layani. Silahkan saja kalau mau Coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah, atau KTP-nya Kubu Raya. Catatan kami, yang pindah itu ada 129 KK. Total 1.025 KK itu sebelum Pemilu 2019,” kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat, Senin 13 Februari 2023.
Satarudin menjelaskan, sampai saat ini warga di Perumnas IV belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu. Sebab itu cacat hukum. Karena dari permendagri itu timbul masalah batas, seperti di residance (komplek perumahan) di Star Borneo, Sungai Beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya. Pihaknya beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah Permen (Permendagri) mendengar aspirasi kedua belah pihak.
“Apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis disitu. Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan Perumnas Empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami,” timpalnya.
Ia juga akan mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak. Karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.
“Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, alasannya ada penundaan,” jelasnya.
Tokoh masyarakat Perumnas Empat lainnya, Rahmat Mappa, mengamini apa yang disampaikan Hang Zebat. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah terdampak Permendagri. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post