JURNALIS.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melakukan pengecekan langsung terhadap proyek pembangunan dan penimbunan jembatan Sungai Liuk di Kecamatan Bika, Rabu (15/02/2023).
Pengecekan langsung ke lapangan tersebut dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Bayu Kusuma Nugraha.
“Untuk kerjaan jembatan Sungai Liuk kita sudah cek. Tapi untuk dokumennya belum,” kata Bayu Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Kamis (16/02/2023).
Bayu mengatakan pihaknya akan detail melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan jembatan ini karena biaya yang dikeluarkan untuk proyek tersebut tidaklah sedikit yakni Rp6,8 miliar.
“Makanya nanti kita sesuaikan dengan hasil pekerjaan ini dengan dokumen kontrak yang ada,” ujarnya.
Dijelaskan Bayu, untuk pembangunan jembatan Sungai Liuk ada dua item. Yakni pekerjaan jembatan dan penimbunan. Menurutnya, pekerjaan jembatan yang dilakukan pelaksana sudah sesuai secara kasat mata. Namun dirinya tetap melihat dokumen kontrak pekerjaannya apakah sesuai atau tidak.
“Tapi untuk pekerjaan timbunan yang menggunakan APBD Kapuas Hulu 2022 Rp2,4 miliar ini belum kita lihat hasilnya karena masih dalam proses pengerjaan. Hanya saja kita sudah lihat pada pemasangan batu yang dibuat itu ada yang retak dan kita minta pihak pelaksana melakukan perbaikan,” terangnya.
Bayu berharap pelaksana proyek jembatan Sungai Liuk segera menyelesaikan pekerjaannya agar tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya. Agar masyarakat sekitar tidak terhambat mobilisasi orang maupun barang.
“Karena kita diminta untuk melakukan pendampingan hukum dalam proyek ini. Makanya kita melakukan pengawasan terhadap proyek ini serta ingin memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan kualitas yang baik dan tepat sesuai sasaran,” pungkas Bayu.
Perlu diketahui bahwa dalam proyek pekerjaan jembatan ini menggunakan APBD Kapuas Hulu tahun 2022 dengan dua item pekerjaan. Pembangunan jembatan Sungai Liuk dikerjakan oleh CV Asri Karya dengan anggaran Rp6,8 miliar. Sementara penimbunan dikerjakan oleh CV Cemara dengan anggaran Rp2,49 miliar. (opik)
Discussion about this post