JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyiapkan dana untuk bantuan partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp1,057 miliar. Dana tersebut dianggarkan pada APBD Kapuas Hulu tahun 2023.
“Ada 10 Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Kapuas Hulu,” kata Muhtarudin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas Hulu, Jumat (24/02/2023).
Muhtarudin menyampaikan 10 Parpol yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Kapuas Hulu ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jumlah kursi 2 dengan perolehan suara 12.288. Total bantuan keuangan sebesar Rp98,3 juta.
Partai Gerindra 3 kursi. Jumlah suara 14.075. Total bantuan Rp112, 6 juta.
PDI Perjuangan 3 kursi. Perolehan suara 18.856. Total bantuan keuangan Rp150, 8 juta.
Partai Golkar 5 kursi. Perolehan suara 19.963. Total bantuan keuangan Rp159,7 juta.
Partai Nasdem 3 kursi. Perolehan suara 12.500. Total bantuan keuangan Rp100 juta.
PPP 4 kursi. Jumlah suara 15.458. Total bantuan keuangan Rp123,6 juta.
PAN 4 kursi. Perolehan suara 12.254. Total bantuan keuangan Rp96 juta.
Partai Hanura 1 kursi. Perolehan suara 6.187. Total bantuan keuangan Rp49, 4 juta.
Partai Demokrat 3 kursi. Perolehan suara 13.162. Total bantuan keuangan Rp105,2 juta.
Terakhir, PKPI 2 kursi. Perolehan suara 7.489. Total bantuan keuangan Rp59, 9 juta.
“Satu suara ini dihargai Rp8.000. Bantuan Parpol ini kira-kira bulan 4 atau 5 nanti baru diserahkan krena kita masih menunggu hasil keuangan Banparpol pemeriksaan BPK,” ujar Muhtarudin.
Dia mengharapkan kepada Parpol penerima bantuan keuangan agar penggunaannya dapat diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Serta sebagai dana penunjang kegiatan operasional kesekretariatan parpol.
“Kita berharap kepada Parpol yang mendapatkan dana bantuan ini, penggunaanya dapat menyentuh langsung ke masyarakat lebih baik. Tentunya bisa digunakan untuk memberikan pencerahan soal politik kepada masyarakat sehingga mereka tidak bisa terprovokasi,” pungkas Muhtarudin. (opik)
Discussion about this post