JURNALIS.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Dian Eka, meminta pemerintah dapat mengambil langkah cepat dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas di beberapa wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, usai kisruh akibat petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) Kubu Raya mendata di daerah Pontianak Timur. Menurutnya, jika dibiarkan tanpa solusi akan menjadikan masalah ini semakin meruncing.
“Polemik Permendagri 52 kembali membuat warga Pontianak resah. Khususnya daerah terdampak seperti Kelurahan Parit Mayor, Saigon, Pal Lima dan Beliung. Terkait coklit atau pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 ini merupakan hal yang sangat serius,” ujarnya.
Eka menilai, KPU dan pemerintah kota terkesan cuek dan terhipnotis dengan Permendagri 52. Khusus KPU seharusnya mereka bekerja sesuai dengan aturan main mereka, yaitu PKPU nomor 7 tahun 2023 bukan bekerja berdasarkan Pemendagri.
“Karena mereka sebelumnya toh ada melakukan verifikasi faktual partai di daerah terdampak,” ungkapnya.
Lantas kenapa mereka malah tak mau coklit. Selanjutnya Pemkot yang awalnya menyerahkan masalah batas wilayah ke pusat sekarang seperti bungkam. Dampak dari keputusan pemkot tersebut akhirnya menimbulkan banyak masalah.
Menurut Eka, seharusnya sekarang pemkot bisa berada di tengah warga memberikan solusi bukan membiarkan menjadi bola liar. Warga terdampak masih ber KTP Pontianak seharusnya mereka masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Pontianak.
Permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.
“Pemerintah kota masih harus bertanggungjawab full karena mereka masih ber KTP Pontianak. Jangan dibiarkan seperti membuang anak kandung,” ujarnya.
“Jangan gara-gara politik ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan pemilu karena banyak masalah ekonomi, sosial dan hukum ke depan,” tegasnya.***
(R/Ndi)
Discussion about this post