JURNALIS.co.id – Kasus dua orang meninggal dunia akibat Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kota Singkawang lantaran masyarakat kurang teredukasi. Pemahaman masyarakat kurang dalam melakukan penanganan terhadap gigitan maupun mengenali ciri-ciri anjing terjangkit rabies.
“Yang jelas kita selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kenapa bisa ada yang meninggal, itu salah satunya karena kurang teredukasi, kurang informasi. Bagaimana penanganan setelah ada gigitan atau bagaimana mengenali hewan itu sudah terkena rabies atau tidak,” kata Dwi Yanti, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKPP) Kota Singkawang, kemarin.
Dwi Yanti mengatakan dalam mengatasi masalah kasus GHPR, Dinas PKPP Kota Singkawang sudah melakukan berbagai upaya. Meski demikian angka kasus GHPR pada tahun 2022 tetap meningkat pesat. Jika tahun 2021 hanya terdapat 169 kasus rabies, pada 2022 melonjak menjadi 339.
“Pertama kita lakukan sosialisasi secara gencar baik dari media sosial, maupun selebaran. Kalau setiap pertemuan dengan masyarakat kita sampaikan bahaya rabies, apa itu penyakit rabies pada hewan dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Kedua, kita lakukan vaksin pada hewan, setiap tahun kita lakukan dengan target ribuan dan tahun ini juga ribuan dosis vaksin rabies,” sambung Dwi Yanti.
Dwi Yanti menjelaskan hambatan lain sulitnya pemerintah menangani kasus GHPR lantaran minimnya pengetahuan masyarakat akan fungsi vaksinasi terhadap anjing. Makanya, kedepan pihak Dinas PKPP Kota Singkawang akan terus melakukan upaya pencegahan dan mengingatkan masyarakat akan bahaya rabies.
“Memang kendalanya itu ada beberapa masyarakat yang tidak mau hewannya divaksin. Kadang-kadang mereka udah sakit dulu baru disuntik, akhirnya mati dan sebagainya dikira disebabkan oleh vaksin,” jelasnya.
“Kedepannya tentu kita tetap melakukan vaksinasi, sosialisasi, kemudian yang jelas bagaimana caranya menyadarkan masyarakat tentang bahaya rabies. Karena kalau masyarakatnya tidak mau hewannya divaksin kita juga susah,” timpal Dwi Yanti. (gun)
Discussion about this post