JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau belum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras maupun gabah. Saat ini HET beras dan gabah masih menggunakan acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
“Untuk harga pembelian pemerintah diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Sanggau Kubin, Jumat (10/03/2023).
Kubin menerangkan harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25 persen dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10 persen sebesar Rp4.200 per kilogram di petani atau Rp4.250 per kilogram di penggilingan.
Selanjutnya, untuk harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3 persen sebesar Rp5.250 per kilogram di penggilingan atau Rp5.300 per kilogram di gudang Perum Bulog.
Kemudian harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14 persen, butir patah paling tinggi 20 persen, kadar menir paling tinggi 2 persen dan derajat sosoh paling sedikit 95 persen sebesar Rp8.300 per kilogram di gudang Perum Bulog.
“Harga gabah di beberapa pasar di kecamatan bervariasi, sesuai harga lokal setempat. Ini juga dipengaruhi jenis gabah yang sangat berbeda-beda. Biaya saprodi yang berbeda, upah kerja berbeda, sehingga petani ingin jual harga sepadan dengan biaya-biaya produksi. Pasar kecamatan ada yang bisa beli harga gabah Rp5.000 hingga Rp5.600 per kilogram,” pungkas Kubin. (jul)
Discussion about this post