JURNALIS.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang resmi mengantongi Izin Operasional Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang. Surat Keputusan Izin Operasional Klinik diserahkan langsung kepada Kalapas Sintang Syech Walid di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sintang, Kamis (30/03/2023).
“Klinik Lapas Sintang mendapatkan Izin Operasional Klinik dari DPMPTSP Sintang setelah melalui beberapa tahap dan pemenuhan syarat agar Izin Operasional Klinik Lapas Sintang dapat diberikan oleh Dinas DPMPTSP Sintang,” kata Kalapas Sintang.
Selain itu, kata Walid, izin tersebut juga merupakan target yang harus dicapai sebagaimana ditetapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
“Tahun 2023 ini, Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti mendorong agar semua Lapas/Rutan di Wilayah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat untuk dapat meningkatkan pengelola layanan kesehatan sesuai standar ketentuan, sehingga klinik di Lapas/Rutan mendapatkan izin klinik dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Dijelaskan Walid, ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Lapas Sintang, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Sintang. Mulai saat berkoordinasi hingga terbitnya sertifikat.
“Kami sangat berterima kasih kepada dinas terkait. Kami akan berkomitmen akan memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Sintang,” tutup Kalapas Sintang Syech Walid.
Di kesempatan sama, dr Septian selaku dokter di Lapas Sintang mengungkapkan Surat Izin Operasional ini memberikan semangat kepada petugas Kesehatan Klinik Lapas Sintang.
“Dengan adanya surat izin klinik ini dapat memberikan kami semangat khususnya petugas kesehatan yang berada di Klinik Lapas Sintang untuk lebih baik lagi dalam pelayanan kesehatan untuk warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB sintang,” ucapnya.
Surat Izin Operasiol Klinik Lapas Sintang berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal 24 Maret 2023 dan wajib diperpanjang enam bulan sebelum masa berlaku izin habis.
“Semoga kedepannya dengan adanya izin operasional klinik Lapas Sintang dapat bekerja sama dengan BPJS, sehingga lebih memudahkan pelayanan kesehatan dan rujukan untuk warga binaan,” timpal Septian. (m@nk)
Discussion about this post