– Pandemi Covid-19 membawa ‘berkah’ bagi 39 narapidana Rutan Sanggau. Atas instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, mereka dapat keringanan hukuman serta dibebaskan, Rabu (1/4/2020).
39 narapidana tersebut menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Sebagaimana Peraturan Menkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
“Dengan syarat berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin,” ujar Kepala Rutan Sanggau, Acip Rasidi.
Baca juga: Gegara Corona, Jenguk Napi Rutan Sanggau Ditiadakan
Pemberian asimilasi di rumah saja ini terhadap narapidana yang telah menjalani minimal setengah dari masa pidana.
“Contoh, Kalau pidana tiga tahun jadi dia harus telah menjalani satu tahun setengah dulu dan berkelakuan baik tadi, semuanya pidana umum,” jelasnya.
Untuk pidana yang subsider atau kurungan penganti denda tidak dapat dilaksanakan pihak Rutan Sanggau. Dikarenakan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan.
“Nah, untuk PP 99 tidak berlaku dalam Permen Nomor 10 Tahun 2020 tersebut,” ujarnya.
Dalam proses pelaksanaan asimilasi narapidana ini, dijelaskan dia, pengawasannya adalah pihak Kejaksaan dan pembimbing Balai Kemasyarakatan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Terdakwa Disidang Melalui Teleconference
“Nah untuk wilayah Sanggau, tangggung jawabnya Bapas Sintang dan Kejari Sanggau dalam pengawasan pelaksanaan asimilasi tersebut,” tuturnya.
Acip berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi ini lebih ditekankan untuk tidak boleh keluar dari rumah. Tetap harus di dalam rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Lantaran Permenkumham di tengah wabah Covid-19 ini mengingat Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia over capacity.
“Apabila dalam satu UPT terinfeksi dampaknya sangat luas dan sangat membahayakan untuk kehidupan warga binaan dilapas maupun rutan,” pungkas Acip. (faf)
Discussion about this post